Penggunaan sistem otonom berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam konflik bersenjata telah melampaui batas teoretis dan memasuki fase operasional yang mengkhawatirkan. Laporan terbaru mengonfirmasi bahwa junta militer Myanmar telah mengerahkan drone pengintai bertenaga AI yang dipasok oleh perusahaan teknologi China untuk memetakan pergerakan kelompok perlawanan di sepanjang perbatasan Thailand. Fenomena ini bukan sekadar berita taktis, melainkan menandai pergeseran fundamental dalam lanskap peperangan modern — integrasi AI militer ke dalam konflik internal yang melibatkan aktor non-negara dan rezim otoriter. Dalam konteks geopolitik Asia Tenggara, langkah Naypyidaw memperkuat kekhawatiran tentang eskalasi kekerasan yang didorong oleh desensitisasi teknologi, sekaligus membuka celah bagi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sistematis tanpa pengawasan internasional yang memadai.
Dinamika Aktor dan Implikasi Regional
Dinamika aktor dalam rantai pasok AI militer ini melibatkan lapisan kepentingan yang kompleks. Di satu sisi, China sebagai pemasok teknologi menghadapi dilema antara kepentingan komersial dan kredibilitas diplomatiknya di kawasan. Meskipun Beijing secara resmi mendukung resolusi ASEAN tentang Myanmar, keterlibatan perusahaan teknologinya dengan junta memperlihatkan diskrepansi antara retorika multilateral dan praktik bilateral. Di sisi lain, negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Israel terus mengembangkan sistem otonom ofensif, menciptakan ketimpangan kemampuan antara kekuatan global dan negara-negara berkembang. Bagi ASEAN, seruan moratorium penggunaan sistem otonom dalam konflik bersenjata yang diinisiasi Indonesia menjadi ujian kredibilitas organisasi regional dalam menghadapi tekanan geopolitik dari kekuatan besar. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, seruan tersebut berisiko menjadi sekadar pernyataan normatif tanpa dampak operasional — persis seperti yang terjadi pada konsensus ASEAN mengenai Myanmar sejak kudeta 2021.
Posisi Indonesia dan Tantangan Regulasi
Implikasi bagi Indonesia sangat strategis dan multidimensi. Pertama, secara domestik, regulasi tentang senjata otonom masih berada dalam tahap awal pembahasan di kalangan kementerian pertahanan dan luar negeri. Kedua, pada tingkat regional, Indonesia perlu mendorong ASEAN untuk melampaui seruan moratorium menuju kerangka pengaturan yang operasional — termasuk kewajiban transparansi, verifikasi penggunaan AI militer, dan larangan transfer teknologi ke rezim yang melanggar HAM. Ketiga, kesenjangan teknologi dengan negara tetangga seperti Myanmar yang didukung China, atau bahkan Singapura yang terus menginvestasikan sumber daya dalam riset AI pertahanan, menuntut Indonesia untuk memprioritaskan investasi riset AI militer yang selaras dengan doktrin pertahanan negara. Jika tidak, Indonesia berpotensi tertinggal dalam keseimbangan kekuatan regional dan rentan terhadap tekanan asimetris dari aktor-aktor yang lebih maju secara teknologi.
Perdebatan yang kini berlangsung di forum PBB mengenai etika militer AI memperlihatkan fragmentasi posisi global. Negara demokrasi maju cenderung menekankan regulasi perlindungan HAM, sementara negara berkembang khawatir tentang transfer teknologi yang tidak merata. Indonesia berada di persimpangan jalan: harus mampu menjembatani kepentingan nasional dengan tuntutan normatif global. Konsekuensi jangka panjang dari absennya rejim internasional yang mengikat tentang AI militer bisa sangat serius — dimulainya perlombaan senjata otonom di Asia Tenggara yang tidak terkendali, normalisasi penggunaan drone murah bertenaga AI untuk represi internal, serta hilangnya akuntabilitas dalam konflik bersenjata. Oleh karena itu, upaya diplomasi Indonesia di ASEAN dan PBB tidak hanya bersikap reaktif terhadap perkembangan di Myanmar, tetapi harus bersifat proaktif dalam membentuk arsitektur keamanan regional yang adaptif terhadap ancaman teknologi baru. Kegagalan untuk melakukannya tidak hanya akan melemahkan posisi Indonesia, tetapi juga membenarkan siklus kekerasan yang semakin terdigitalisasi di kawasan.