Pada Februari 2026, Pentagon mengumumkan pengembangan sistem kecerdasan buatan otonom untuk kapal perang dan drone tempur, sementara Tiongkok bersama Rusia meluncurkan laboratorium AI militer bersama. Dua peristiwa ini menandai eskalasi signifikan dalam persaingan teknologi pertahanan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, yang secara langsung memengaruhi keseimbangan kekuatan global. Di tengah belum adanya kerangka hukum internasional yang mengikat—karena PBB hingga kini gagal menyepakati regulasi penggunaan kecerdasan buatan dalam peperangan—setiap langkah negara adidaya berpotensi memicu perlombaan senjata otonom tanpa kendali manusia. Bagi Indonesia, yang tengah memodernisasi alat utama sistem pertahanan, perkembangan ini menghadirkan dilema strategis antara kebutuhan akan teknologi canggih dan risiko ketergantungan serta pelanggaran etika perang.
Persaingan Teknologi dan Pergeseran Keseimbangan Kekuatan Global
Keputusan Pentagon untuk mempercepat integrasi kecerdasan buatan pada aset tempur laut dan udara mencerminkan doktrin militer AS yang semakin mengandalkan keunggulan teknologi untuk menjaga dominasi di Indo-Pasifik. Di sisi lain, kolaborasi Tiongkok-Rusia dalam laboratorium AI militer tidak hanya mempercepat kapabilitas otonom kedua negara, tetapi juga memperkuat aliansi strategis yang menantang tatanan liberal pasca-Perang Dingin. Persaingan ini menciptakan dinamika saling kecurigaan (mutual distrust) yang dapat mendorong adopsi senjata otonom tanpa pengawasan manusia yang memadai, meningkatkan risiko konflik yang tidak terduga. Dalam konteks hubungan internasional, ketiadaan kesepakatan multilateral tentang etika perang berbasis AI menjadikan kawasan Asia Tenggara—termasuk Indonesia—sebagai arena pertaruhan keamanan, di mana setiap pembelian atau kerja sama teknologi militer harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak mengikat kepentingan nasional pada satu pihak.
Implikasi Etis dan Regulasi Internasional: Dilema bagi Indonesia
Persoalan fundamental yang muncul adalah bagaimana komunitas internasional mengatur penggunaan kecerdasan buatan yang mampu mengambil keputusan mematikan secara otonom. Gagalnya PBB menyusun kerangka hukum yang ketat memperlihatkan celah dalam tata kelola global, di mana negara-negara besar cenderung memprioritaskan kepentingan keamanan nasional di atas prinsip kemanusiaan. Bagi Indonesia, hal ini menjadi panggilan untuk tidak hanya mengembangkan regulasi domestik yang jelas mengenai batasan penggunaan AI dalam militer, tetapi juga secara aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional seperti UN Group of Governmental Experts on Lethal Autonomous Weapons Systems. Tanpa keterlibatan tersebut, posisi tawar Indonesia dalam menentukan standar etika perang akan lemah, sementara modernisasi pertahanan yang bergantung pada impor teknologi dapat membuat negara rentan terhadap tekanan geopolitik dan eksploitasi komersial.
Dalam jangka pendek, meningkatnya ketidakpercayaan antara AS dan Tiongkok berpotensi mempercepat perlombaan senjata AI di kawasan, yang dapat memicu instabilitas regional. Indonesia, sebagai negara dengan garis pantai terpanjang dan posisi silang di jalur laut strategis, harus mengantisipasi risiko keamanan maritim dari kehadiran sistem otonom yang mungkin digunakan oleh aktor negara maupun non-negara. Jangka panjang, tantangan terbesar adalah membangun kemandirian riset dan pengembangan kecerdasan buatan dalam negeri agar tidak menjadi sekadar konsumen teknologi. Investasi pada sumber daya manusia di bidang AI, rekayasa perangkat lunak militer, serta kolaborasi dengan negara-negara mitra yang memiliki komitmen etika serupa menjadi langkah kritis. Refleksi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa persaingan teknologi antara AS dan Tiongkok bukan semata-mata urusan teknis, melainkan cerminan perebutan hegemoni global yang memerlukan kewaspadaan dan kedaulatan strategis dari negara-negara seperti Indonesia.