Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor pertahanan telah melampaui sekadar inovasi teknis, menjelma menjadi instrumen strategis yang mengubah peta kekuatan global. Di tengah perlombaan teknologi yang semakin intensif, Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian dan institusi riset, tengah mengembangkan proyek Unmanned Combat Aerial Vehicle (UCAV) yang dirancang mampu beroperasi dalam formasi swarm. Proyek yang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT Pindad ini menargetkan uji coba pada tahun 2028, dengan data internal menunjukkan bahwa penerapan AI dapat mengurangi beban pilot dan mempercepat waktu respons dalam misi pengintaian serta serangan presisi. Namun, di tingkat global, perlombaan ini tidak dimaknai semata sebagai ajang inovasi militer, melainkan juga sebagai alat untuk menggeser keseimbangan kekuatan (balance of power) antarnegara. Amerika Serikat dan China terus mempercepat program drone otonom mereka, menempatkan negara-negara berkembang dalam posisi dilematis: mengejar ketertinggalan atau mempertahankan komitmen etika.
Dilema Etika dan Regulasi di Tengah Perlombaan Teknologi
Di balik kemajuan teknis, muncul kekhawatiran fundamental: bagaimana jika AI membuat keputusan membunuh tanpa kendali manusia? Isu ini menjadi perdebatan sengit di forum internasional, terutama dalam kelompok ahli pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Group of Governmental Experts atau GGE) mengenai lethal autonomous weapons systems (LAWS). Indonesia secara konsisten mendukung moratorium pengembangan sistem semacam itu. Namun, ironisnya, negara-negara maju seperti AS dan China terus menggenjot riset mereka, menciptakan ketimpangan yang berpotensi melemahkan posisi diplomatik negara-negara berkembang. Dalam konteks ini, etika tidak lagi semata-mata soal moral, melainkan juga menjadi arena persaingan geopolitik: negara yang mampu mengatur norma akan memiliki keunggulan strategis. Indonesia, yang belum memiliki regulasi spesifik tentang LAWS, berada di persimpangan antara kebutuhan memperkuat pertahanan dan tuntutan menjadi aktor global yang bertanggung jawab.
Posisi Strategis Indonesia: Antara Kemandirian dan Tanggung Jawab Global
Bagi Indonesia, menghadapi persaingan ini membutuhkan keseimbangan cermat antara inovasi dan tata kelola. Dalam jangka pendek, riset dan pengembangan AI untuk pertahanan harus terus dilajukan agar tidak tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura atau Australia yang juga mengembangkan sistem otonom. Namun, keberhasilan jangka panjang tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, melainkan juga dari kapasitas diplomatik untuk membentuk kerangka kerja global yang adil. Indonesia perlu secara aktif memperkuat diplomasi AI di forum multilateral seperti GGE, sekaligus menyusun kode etik nasional yang mengatur penggunaan drone otonom. Langkah ini akan menentukan kredibilitas Indonesia sebagai aktor yang bertanggung jawab di era perang digital, sekaligus melindungi kepentingan strategisnya di kawasan. Tanpa regulasi yang jelas, risiko penyalahgunaan teknologi dan dampak destabilisasi regional akan semakin besar, mengancam tidak hanya kedaulatan tetapi juga tatanan keamanan kolektif di Asia Tenggara.
Dengan demikian, revolusi kecerdasan buatan dalam pertahanan bukanlah sekadar persoalan teknis atau etis, melainkan cerminan dari pertarungan geopolitik yang lebih luas. Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kemandirian pertahanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan tata kelola global yang inklusif. Hanya dengan menggabungkan inovasi teknologi, diplomasi strategis, dan kerangka etika yang kokoh, Indonesia dapat bertahan dan bahkan unggul dalam persaingan kekuatan di era digital.