Pada Juli 2026, China menyelesaikan pembangunan pangkalan angkatan laut di Pulau Koh Tang, Kamboja, yang berjarak hanya 400 kilometer dari perbatasan maritim Indonesia di Laut Natuna Utara. Langkah ini menandai perluasan proyeksi kekuatan militer China ke kawasan Teluk Thailand dan sekitarnya, memperkuat klaim Beijing atas wilayah yang kaya sumber daya minyak dan gas. Bagi Indonesia, kehadiran pangkalan militer China di Kamboja ini menghadirkan dinamika geopolitik baru yang menuntut respons strategis di tengah ketegangan klaim maritim yang sudah berlangsung di Laut Natuna.
Signifikansi Geopolitik Pangkalan Koh Tang bagi Kawasan
Pulau Koh Tang yang menjadi lokasi pangkalan tersebut berada di posisi yang secara geografis strategis, memungkinkan China untuk mengawasi jalur pelayaran di Teluk Thailand serta memperkuat pengaruhnya di perairan Selat Malaka dan Laut Natuna. Keberadaan pangkalan ini mengubah keseimbangan kekuatan di kawasan, terutama terhadap negara-negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih di Laut China Selatan, seperti Vietnam, Filipina, dan Indonesia. Dalam konteks ini, China tidak hanya memperluas jangkauan militer, tetapi juga menegaskan ambisinya sebagai kekuatan maritim yang mampu memproyeksikan kekuatan hingga ke perairan sekunder Asia Tenggara. Kamboja, sebagai tuan rumah, memperkuat hubungan bilateral dengan China meskipun berisiko meningkatkan ketegangan dengan negara tetangga dan mitra ASEAN lainnya.
Implikasi bagi Indonesia dan Respons Strategis
Bagi Indonesia, pangkalan militer China di Kamboja secara langsung meningkatkan tekanan terhadap kedaulatan maritim di Laut Natuna Utara, mengingat jarak yang hanya 400 kilometer memungkinkan kapal dan pesawat China melakukan patroli dengan cepat di wilayah yang diklaim Indonesia. Sumber menyebutkan bahwa respons jangka pendek yang dapat diambil adalah peningkatan patroli bersama dengan negara-negara ASEAN seperti Vietnam dan Filipina, yang sama-sama menghadapi tekanan dari klaim China di Laut China Selatan. Dalam jangka panjang, Indonesia didorong untuk menginisiasi negosiasi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa guna memperkuat implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Selain itu, modernisasi armada TNI Angkatan Laut di Natuna menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga kredibilitas pengawasan dan pertahanan di perbatasan maritim. Analisis ini menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terjebak dalam polarisasi antara blok Barat dan China, melainkan harus memperkuat kemitraan pertahanan dengan negara-negara yang memiliki kepentingan serupa sambil tetap menjaga hubungan bilateral dengan China yang saling menguntungkan.
Refleksi dari dinamika ini adalah bahwa kedaulatan maritim bukan hanya persoalan batas teritorial, melainkan juga bagian dari strategi ketahanan energi dan keamanan nasional yang lebih luas. Keberadaan pangkalan Koh Tang mengingatkan bahwa Indonesia harus mengelola diplomasi maritim dengan pendekatan yang pragmatis namun tegas, baik di tingkat regional maupun multilateral. Potensi perkembangan ke depan mencakup meningkatnya frekuensi patroli dan latihan militer bersama di kawasan, serta kemungkinan timbulnya insiden yang memicu eskalasi jika tidak ada mekanisme komunikasi dan manajemen konflik yang efektif. Oleh karena itu, Indonesia perlu secara proaktif mendorong forum-forum dialog seperti ASEAN Defence Ministers' Meeting (ADMM) Plus dan kerangka kerja sama keamanan di kawasan untuk meredam gesekan yang dapat mengancam stabilitas.