Perspektif Global & Regional

KTT ASEAN ke-43 di Jakarta: Kesepakatan Code of Conduct Laut China Selatan dan Implikasinya bagi Indonesia

12 Oktober 2026 Indonesia, ASEAN, China 4 views

KTT ASEAN ke-43 di Jakarta pada Juni 2026 menghasilkan Code of Conduct Laut China Selatan yang ditandatangani seluruh anggota ASEAN dan China, mencerminkan kemenangan diplomatik Indonesia dalam memperkuat sentralitas ASEAN. Meski mengedepankan penyelesaian damai dan komitmen tanpa kekerasan, COC yang non-binding tanpa sanksi menghadapi tantangan implementasi, termasuk masih adanya praktik reklamasi China. Keberhasilan jangka panjang akan menentukan kredibilitas ASEAN serta keseimbangan kekuatan di kawasan.

KTT ASEAN ke-43 di Jakarta: Kesepakatan Code of Conduct Laut China Selatan dan Implikasinya bagi Indonesia

Pada Juni 2026, Jakarta menjadi tumpuan perhatian kawasan ketika Indonesia memimpin penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43. Agenda terpenting yang berhasil dimatangkan dalam forum tersebut adalah penandatanganan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan oleh sepuluh negara anggota ASEAN bersama China, setelah negosiasi yang berlarut-larut selama satu dekade. Kesepakatan ini lahir di tengah dinamika geopolitik yang makin menegangkan: perairan Laut China Selatan merupakan salah satu jalur perdagangan dan suplai energi paling vital di dunia, sekaligus arena tumpang tindih klaim kedaulatan yang melibatkan aktor besar seperti China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei. Oleh karena itu, pencapaian KTT ini bukan semata peristiwa protokoler, melainkan hasil dari pertarungan kepentingan strategis yang panjang antara kebutuhan ASEAN akan stabilitas dan ambisi maritim China.

Kemenangan Diplomatik di Tengah Kelemahan Struktural

Secara substansi, COC yang ditandatangani memuat komitmen penting: menghindari penggunaan kekerasan, mengelola sumber daya secara bersama, dan membangun mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Namun sebagai instrumen non-binding, kesepakatan ini tidak memiliki daya paksa maupun sanksi bagi negara yang melanggarnya. Kelemahan inilah yang disorot sejumlah analis karena di kawasan ini kepatuhan terhadap norma internasional kerap dikalahkan oleh logika kekuatan. Indikasinya sudah terlihat pada dampak jangka pendek: ketegangan di permukaan memang mereda, tetapi praktik reklamasi oleh China di sejumlah bagian perairan tetap berlanjut. Ini menunjukkan bahwa Code of Conduct masih lebih merupakan kerangka deklaratif yang menghidupkan harapan, alih-alih mekanisme efektif yang mampu membatasi perilaku ekspansif sebuah kekuatan besar.

Implikasi Strategis bagi Indonesia dan Masa Depan Kawasan

Bagi Indonesia, capaian ini merupakan kemenangan diplomatik yang memperkuat sentralitas ASEAN. Posisi Indonesia sebagai inisiator dan fasilitator proses COC memberikan legitimasi moral sekaligus kapasitas memimpin yang tidak dimiliki banyak anggota ASEAN. Dalam fase implementasi, Indonesia mendorong pembentukan Joint Maritime Patrol ASEAN sebagai langkah membangun kepercayaan. Inisiatif ini penting secara geopolitik karena merupakan bentuk konkret kerja sama keamanan maritim kawasan tanpa harus membentuk aliansi militer formal. Di tengah rivalitas Amerika Serikat dan China, patroli bersama ASEAN menjadi instrumen yang dapat memperlihatkan kohesi kawasan, sekaligus menjaga jarak dari polarisasi kekuatan global.

Namun, persoalan jangka panjang tetap menggantung. Kredibilitas ASEAN sebagai forum penyelesaian sengketa akan diuji oleh bagaimana COC diterjemahkan dalam kenyataan. Bila implementasi berjalan efektif, keseimbangan kekuatan di Laut China Selatan akan lebih dulu ditentukan oleh norma dan perjanjian, bukan oleh kehadiran armada laut. Sebaliknya, bila COC berhenti sebagai artefak diplomasi, negara-negara anggota ASEAN akan kehilangan daya tawar kolektif dan kembali terpaksa menghadapi tekanan bilateral China satu per satu. Dalam skenario tersebut, sentralitas ASEAN—yang selama ini menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia—dapat mengalami erosi serius.

Pada akhirnya, kesepakatan COC adalah pelajaran penting tentang batas-batas diplomasi multilateral. Indonesia boleh mencatat kemenangan politik dari KTT ASEAN ke-43, tetapi kemenangan sesungguhnya baru terlihat ketika norma yang ditandatangani mampu mengubah perilaku aktor di lapangan. Di dunia yang ditandai kebangkitan kekuatan besar, Indonesia dituntut menjalankan peran fasilitator dengan kombinasi ketegasan prinsip dan realisme diplomatik. Kesempatan untuk memperkuat sentralitas ASEAN terbuka lebar, namun harus dirawat melalui implementasi yang konsisten dan kemitraan strategis yang cerdas.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, Joint Maritime Patrol ASEAN

Lokasi: Indonesia, Jakarta, China, Laut China Selatan