Pada Oktober 2025, ketegangan di kawasan Laut China Selatan kembali memuncak setelah Tiongkok melanjutkan aktivitas reklamasi di kawasan Natuna Utara, yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Langkah ini bukan sekadar pelanggaran maritim biasa, melainkan sebuah manuver geopolitik yang menegaskan ambisi Beijing untuk memperluas pengaruh di perairan strategis Asia Tenggara. Bagi Indonesia, kawasan Natuna bukan hanya soal sumber daya alam, melainkan juga garis depan pertahanan kedaulatan yang memerlukan respons seimbang antara diplomasi dan kekuatan militer.
Strategi Indonesia: Antara Diplomasi dan Kehadiran Militer
Pemerintah Indonesia merespons dengan langkah ganda. Di satu sisi, TNI Angkatan Laut memperkuat armada patroli kapal perang Republik Indonesia (KRI) di perairan Natuna sebagai sinyal kehadiran dan penegakan kedaulatan. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Tiongkok untuk konsultasi diplomatik, menegaskan keberatan resmi atas aktivitas reklamasi yang dianggap melanggar hukum laut internasional. Langkah ini mencerminkan pendekatan yang oleh analis dari Australian National University disebut sebagai model "cooperative deterrence" — kombinasi antara negosiasi dan pencegahan militer yang bertujuan menciptakan efek gentar tanpa memicu eskalasi konflik terbuka.
Dalam konteks diplomasi maritim, Indonesia memanfaatkan kerangka ASEAN sebagai platform utama untuk mendorong penyelesaian masalah. Di forum ASEAN, Jakarta mengusulkan percepatan implementasi Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan yang lebih mengikat secara politis dan operasional. Usulan ini krusial mengingat COC saat ini masih bersifat sukarela dan tidak memiliki mekanisme sanksi yang jelas. Indonesia berupaya memperkuat posisi ASEAN sebagai aktor kolektif yang mampu menyeimbangkan tekanan Tiongkok, terutama ketika negara-negara anggota lain seperti Vietnam dan Filipina juga menghadapi tekanan serupa di perairan mereka.
Implikasi Jangka Panjang terhadap Stabilitas Kawasan
Dalam jangka pendek, terdapat potensi terciptanya situasi yang saling menguntungkan jika Tiongkok bersedia menarik alat-alat reklamasi dari Natuna Utara sebagai bentuk itikad baik. Namun, realitas geopolitik menunjukkan bahwa kompromi semacam itu sering bersifat taktis dan sementara. Tiongkok memiliki kepentingan strategis untuk mengamankan jalur perdagangan dan klaim maritimnya, sementara Indonesia tidak bisa mengabaikan tekanan domestik untuk menjaga kedaulatan penuh atas perairan Nusantara.
Masalah mendasar yang perlu diwaspadai adalah batas maritim antara Indonesia dan Tiongkok yang belum jelas secara hukum tetap. Ketiadaan garis batas yang final melalui mekanisme United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Mahkamah Internasional (ICJ) menjadi bom waktu yang dapat memicu bentrokan langsung di masa mendatang. Tanpa adanya penyelesaian hukum yang tetap dan mengikat, kawasan Laut China Selatan akan terus menjadi arena kompetisi kekuatan antara negara-negara klaiman, termasuk Indonesia, yang harus menjaga keseimbangan antara menjaga kedaulatan nasional dan memelihara stabilitas regional.
Refleksi yang dapat ditarik adalah bahwa pendekatan Indonesia saat ini — dengan mengedepankan negosiasi namun tetap menunjukkan kehadiran militer — adalah strategi yang rasional dan tepat dalam konteks diplomasi global. Namun, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan dukungan solidaritas ASEAN. Pada akhirnya, masa depan kawasan Laut China Selatan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau diplomasi bilateral, melainkan oleh sejauh mana aturan hukum internasional ditegakkan dan dihormati oleh semua pihak.