Laporan terbaru IPCC yang dirilis pada akhir tahun 2025 telah memberikan proyeksi yang mengkhawatirkan bagi Indonesia: lebih dari 2.000 pulau kecil, termasuk sejumlah pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Australia dan Filipina, diprediksi akan terendam akibat kenaikan air laut pada tahun 2050. Fenomena perubahan iklim ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai krisis lingkungan, melainkan telah bertransformasi menjadi ancaman geopolitik dan pertahanan yang mendesak. Perubahan iklim kini bertindak sebagai katalisator yang menggeser peta kekuatan regional, mengancam kedaulatan teritorial, dan memicu gelombang migrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bagi Indonesia, tantangan ini hadir dalam bentuk tekanan ganda: kehilangan wilayah kedaulatan dan arus pengungsi iklim yang mulai memuncak sejak Februari 2026. Situasi ini menuntut analisis mendalam terhadap dinamika keamanan yang muncul dari pergeseran batas maritim dan potensi konflik sumber daya di kawasan Indo-Pasifik.
Dimensi Keamanan dan Kedaulatan Maritim
Dari perspektif pertahanan, kenaikan air laut secara langsung mengancam stabilitas batas maritim Indonesia. Garis pangkal kepulauan yang menjadi acuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi tidak stabil; ketika sebuah pulau tenggelam, klaim atas ZEE di sekitarnya ikut terhapus, menciptakan kekosongan yurisdiksi yang rawan dimanfaatkan oleh negara tetangga. Potensi sengketa baru dengan Australia dan Filipina semakin terbuka, terutama di wilayah pulau terluar yang selama ini menjadi penanda kedaulatan. Pemerintah telah merespons dengan percepatan pembangunan tanggul laut di pesisir utara Jawa dan pulau-pulau terluar, namun analis menekankan bahwa dimensi pertahanan non-tradisional ini memerlukan kesiapan TNI Angkatan Laut untuk mengelola zona maritim yang dinamis. Patroli harus dilakukan di wilayah yang batasnya terus berubah, dan potensi konflik sumber daya di area yang sebelumnya tidak diperebutkan harus diantisipasi. Stabilitas kawasan sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk memetakan ulang batas ZEE berdasarkan garis pangkal yang terbaru dalam jangka pendek.
Implikasi terhadap Posisi Strategis Indonesia di Pasifik
Indonesia kini berada di persimpangan antara menjadi negara yang tenggelam dan negara yang harus mengelola dampak regional. Gelombang pengungsi iklim dari Pasifik yang memuncak tidak hanya menjadi beban kemanusiaan, tetapi juga potensi sumber ketegangan sosial dan ekonomi di wilayah timur Indonesia. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah tidak hanya mengandalkan solusi infrastruktur fisik, tetapi juga mengusulkan kerangka hukum internasional tentang status pulau yang tenggelam. Langkah ini sangat krusial untuk membangun norma bersama di forum multilateral seperti Pacific Islands Forum (PIF). Kerja sama dengan negara-negara Pasifik menjadi strategi jangka panjang yang vital untuk memperkuat aliansi dan diplomasi di kawasan. Dengan konsensus internasional yang melindungi kepentingan negara kepulauan, Indonesia dapat meredam potensi sengketa dan memperkuat posisinya sebagai poros maritim global. Dinamika ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan, melainkan variabel kunci dalam keseimbangan kekuatan (balance of power) di Indo-Pasifik.
Ke depannya, konsekuensi jangka panjang dari fenomena ini akan menguji kapasitas adaptasi keamanan nasional dan diplomasi multilateral. Kegagalan dalam menata ulang batas maritim dan mengelola arus migrasi dapat memicu instabilitas yang meluas, sementara keberhasilan akan memperkuat kredibilitas Indonesia sebagai pemimpin regional dalam isu iklim. Refleksi yang muncul adalah bahwa kedaulatan di era perubahan iklim tidak lagi bersifat statis, melainkan harus terus diperjuangkan melalui inovasi hukum, diplomasi proaktif, dan kesiapan sektor pertahanan yang adaptif. Bagi para pembuat kebijakan di Jakarta, tantangan ini merupakan panggilan untuk merumuskan grand strategy yang mengintegrasikan dimensi lingkungan, pertahanan, dan hubungan internasional secara koheren.