Geo-Ekonomi
Kebijakan Iklim sebagai Alat Geo-Ekonomi: Analisis CBAM UE dan Dampaknya terhadap Ekonomi Asia Tenggara
Penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa, yang mulai berlaku penuh pada 2026, telah melampaui kebijakan iklim menjadi instrumen geo-ekonomi yang kuat. Sumber [bruegel.org](https://www.bruegel.org/analysis/cbam-and-its-implications-southeast-asian-economy) menganalisis bahwa CBAM akan mengenakan biaya pada impor baja, aluminium, semen, listrik, pupuk, dan hidrogen berdasarkan intensitas karbonnya, secara langsung mempengaruhi eksportir dari negara dengan standar emisi lebih longgar. Dinamika ini menciptakan friksi perdagangan baru, memaksa negara-negara seperti Indonesia, Vietnam, dan Malaysia untuk mempercepat transisi energi dan adopsi mekanisme penetapan harga karbon domestik. Implikasi jangka pendek adalah tekanan pada neraca perdagangan sektor-sektor terkait dan potensi litigasi di WTO. Jangka panjang, CBAM dapat memicu terbentuknya 'klub iklim' yang mematok standar lingkungan global, dengan negara-negara maju sebagai penentu norma. Bagi Indonesia, yang merupakan eksportir komoditas seperti nikel (bahan baku baja) dan aluminium, dampaknya signifikan. Ini memaksa pemerintah dan industri untuk berinvestasi besar-besaran dalam teknologi bersih (misalnya, smelter berbasis EBT) untuk menjaga akses pasar UE, sekaligus membuka peluang untuk memposisikan Indonesia sebagai pemasok bahan baku hijau dalam rantai nilai global baru.
Entitas yang disebut
Organisasi: Uni Eropa, Bruegel, WTO
Lokasi: Asia Tenggara, Indonesia, Vietnam, Malaysia