Pada awal 2026, Indonesia, Vietnam, dan Thailand secara bersama meluncurkan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung berskala megawatt di dua titik strategis, yakni Perairan Laut Natuna dan delta Mekong. Inisiatif ini bukan sekadar langkah transisi energi di kawasan Asia Tenggara, melainkan cerminan dari pertarungan geopolitik yang semakin intensif antara Tiongkok dan Jepang dalam mengontrol infrastruktur energi terbarukan di ASEAN. Pendanaan dari kedua raksasa ekonomi tersebut menunjukkan bahwa investasi energi bersih kini telah menjelma menjadi instrumen diplomasi dan persaingan pengaruh yang tidak bisa dipisahkan dari dinamika geopolitik energi global. Bagi Indonesia, proyek PLTS terapung di Laut Natuna menyimpan potensi besar dalam mengurangi emisi karbon, namun di sisi lain menghadirkan dilema strategis terkait kedaulatan wilayah dan keseimbangan kekuatan di kawasan.
Persaingan Tiongkok-Jepang: Investasi Energi sebagai Arena Perimbangan Kekuatan
Keterlibatan perusahaan-perusahaan asal Beijing dalam proyek PLTS terapung di Laut Natuna menimbulkan kekhawatiran yang beralasan. Laut Natuna merupakan kawasan yang menjadi tumpang tindih klaim maritim antara Indonesia dan Tiongkok, meskipun secara hukum internasional Indonesia memiliki hak berdaulat penuh berdasarkan UNCLOS 1982. Kehadiran investor Tiongkok dalam proyek infrastruktur energi di zona ini tidak hanya memperkuat kehadiran ekonomi Beijing, tetapi juga berpotensi menjadi basis legitimasi bagi ekspansi klaim teritorialnya di masa depan. Di sisi lain, Jepang melalui lembaga keuangan dan perusahaan teknologinya berupaya menawarkan alternatif pendanaan dengan standar transparansi yang lebih tinggi, namun tetap tidak lepas dari motif mengamankan rantai pasok energi dan pengaruh regional. Persaingan antara Tiongkok dan Jepang di ASEAN dalam sektor PLTS terapung ini merefleksikan pergeseran medan pertarungan dari energi fosil ke energi bersih, di mana penguasaan teknologi manufaktur panel surya dan sistem penyimpanan energi menjadi kunci baru dalam perimbangan kekuatan (balance of power) kawasan.
Implikasi terhadap Kedaulatan Indonesia dan Stabilitas Kawasan
Bagi Indonesia, proyek PLTS terapung di Natuna bukanlah proyek energi biasa. Keberadaannya di perairan yang bersinggungan langsung dengan jalur pelayaran internasional dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) menjadikan setiap keterlibatan pihak asing harus dikaji secara cermat dari aspek pertahanan dan keamanan. Dalam jangka pendek, Indonesia dituntut untuk merancang skema investasi yang tidak mengorbankan kedaulatan. Artinya, perlu ada pembatasan akses teknologi, mekanisme penghentian kontrak jika terjadi pelanggaran, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan asing di lapangan. Di sisi lain, proyek serupa di delta Mekong antara Vietnam dan Thailand juga menghadirkan dinamika tersendiri. Delta Mekong merupakan kawasan yang rawan terhadap dampak perubahan iklim dan juga menjadi wilayah persaingan pengaruh antara Tiongkok (melalui jalur sutra maritim) dan Jepang (melalui kemitraan infrastruktur berkualitas). Jika tidak dikelola dengan hati-hati, proyek-proyek ini dapat memperdalam ketergantungan ASEAN pada aktor eksternal dan memicu fragmentasi regional.
Lebih jauh, persaingan investasi PLTS terapung ini mencerminkan transformasi geopolitik energi global. Negara-negara ASEAN berada di posisi yang ambigu: di satu sisi, mereka membutuhkan pendanaan dan teknologi untuk mempercepat transisi energi; di sisi lain, setiap pilihan mitra membawa konsekuensi strategis. Indonesia, khususnya, harus mampu menavigasi tekanan ini dengan pendekatan yang mandiri dan berdaulat. Ke depan, kemungkinan besar proyek-proyek serupa akan terus bermunculan di kawasan, menjadikan energi terbarukan sebagai medan baru persaingan antara kekuatan besar. Bagi Indonesia, kuncinya terletak pada penguatan kapasitas industri dalam negeri, diversifikasi mitra investasi, dan penegakan hukum yang konsisten di wilayah kedaulatannya. Tanpa langkah-langkah tersebut, transisi energi berisiko menjadi alat bagi aktor eksternal untuk memperluas pengaruh, bukan sebagai pilar kemandirian nasional.