Pada tahun 2026, persaingan strategis antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok di kawasan Indo-Pasifik memasuki fase yang semakin intensif. Dinamika ini tidak hanya menguji ketahanan arsitektur keamanan regional, tetapi juga secara langsung mempertanyakan relevansi peran sentral (centrality) ASEAN sebagai poros diplomasi dan kerja sama kawasan. Di tengah tarik-menarik kepentingan kedua kekuatan besar, muncul pola baru berupa pendekatan minilateral dan bilateral langsung yang dilakukan oleh negara-negara adidaya terhadap anggota ASEAN tertentu. Contoh konkretnya adalah program Maritime and Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Amerika Serikat dan Indonesia, serta pendalaman kerja sama ekonomi dan keamanan antara Tiongkok dan Kamboja. Fenomena ini berpotensi mengikis kohesi internal ASEAN dan melemahkan posisi kolektifnya dalam menentukan agenda kawasan. Dari perspektif geopolitik, tantangan terbesar ASEAN adalah menjaga keseimbangan yang sulit: tidak memihak tetapi juga tidak pasif, serta memfasilitasi keterlibatan semua kekuatan besar tanpa membiarkan kawasan berubah menjadi arena proxy war. Kegagalan dalam mempertahankan posisi ini dapat mengakibatkan fragmentasi kawasan yang menguntungkan aktor eksternal dan merugikan stabilitas regional jangka panjang.
Dinamika Minilateral dan Pengujian terhadap ASEAN Centrality
Pergeseran dari pendekatan multilateral yang inklusif menuju mekanisme minilateral yang lebih terbatas merupakan ancaman serius bagi prinsip ASEAN Centrality. Ketika kekuatan besar memilih bernegosiasi langsung dengan beberapa anggota ASEAN saja, solidaritas dan pengambilan keputusan kolektif organisasi menjadi terdegradasi. Dalam konteks ini, ASEAN harus menunjukkan ketahanan dan adaptasinya. Mekanisme seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, ASEAN Regional Forum (ARF), dan East Asia Summit (EAS) tetap menjadi platform dialog yang sangat diperlukan bagi para aktor besar untuk menyuarakan kepentingan strategis mereka. Keberadaan forum-forum ini membuktikan bahwa meskipun terjadi tekanan, ASEAN masih memiliki daya tarik sebagai ruang diplomasi yang netral dan berbasis aturan. Lebih penting lagi, ASEAN telah mengembangkan kerangka kerja alternatif melalui ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP). Dokumen ini menawarkan visi yang inklusif, kooperatif, dan berorientasi pada tata kelola kawasan yang stabil. Namun, agar AOIP tidak sekadar menjadi dokumen retoris, diperlukan upaya serius untuk mengoperasionalkannya menjadi program kerja konkret yang memberikan manfaat nyata bagi negara-negara anggota dan menarik komitmen dari mitra eksternal. Kegagalan dalam implementasi AOIP akan memperkuat argumen bahwa ASEAN mulai kehilangan inisiatif di kawasan yang semakin multipolar.
Peran Strategis Indonesia sebagai Middle Power dalam Memperkuat ASEAN
Dalam kerangka geopolitik ini, posisi Indonesia menjadi sangat krusial. Sebagai negara terbesar, pendiri ASEAN, dan pemegang prinsip politik luar negeri bebas-aktif, Indonesia memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga agar ASEAN tetap relevan dan kohesif. ASEAN bukan sekadar organisasi regional bagi Indonesia, melainkan amplifier pengaruh dan instrumen untuk mempromosikan nilai-nilai bebas-aktif secara kolektif. Oleh karena itu, Indonesia dituntut untuk memimpin secara lebih proaktif dalam menyelesaikan sengketa internal seperti krisis Myanmar yang telah menggerogoti kredibilitas ASEAN. Tanpa resolusi atas isu tersebut, solidaritas internal akan terus menjadi titik lemah yang dieksploitasi oleh kekuatan besar. Lebih lanjut, Indonesia sebagai middle power harus mampu menjembatani perbedaan kepentingan antara negara-negara anggota ASEAN sekaligus menjadi penyeimbang yang konstruktif terhadap tarik-menarik kekuatan besar. Konsep bebas-aktif yang dimiliki Indonesia bukan berarti pasif atau netral belaka, melainkan aktif dalam membentuk tatanan kawasan yang stabil, adil, dan berbasis hukum internasional.
Implikasi jangka panjang dari persaingan AS-Tiongkok terhadap stabilitas Indo-Pasifik sangat bergantung pada kemampuan ASEAN untuk tetap menjadi pusat gravitasi diplomasi kawasan. Jika ASEAN berhasil mereformasi dirinya, mengimplementasikan AOIP dengan konkret, dan menyelesaikan konflik internal, maka posisinya sebagai aktor kolektif yang dihormati akan semakin kuat. Namun, apabila tren minilateral terus berlangsung dan ASEAN gagal menjaga kesatuan, maka risiko terjadinya polarisasi kawasan semakin nyata. Bagi Indonesia, momen ini adalah panggilan untuk mengambil peran kepemimpinan yang lebih visioner, tidak hanya sebagai anggota ASEAN, tetapi sebagai negara yang memiliki kepentingan strategis dalam stabilitas Indo-Pasifik. Masa depan tatanan regional tidak akan ditentukan semata-mata oleh kekuatan besar, melainkan oleh kemampuan negara-negara menengah seperti Indonesia untuk mengorganisir respons kolektif yang cerdas dan adaptif. Refleksi ini harus menjadi landasan bagi para pemangku kebijakan di Jakarta untuk bergerak lebih cepat dan lebih tegas dalam memperkuat arsitektur ASEAN.