Geo-Politik

Dinamika Kode Etik Laut China Selatan: Indonesia Dorong Diplomasi Berbasis Hukum

17 Agustus 2026 ASEAN, Laut China Selatan 13 views

Stagnasi negosiasi Code of Conduct Laut China Selatan di KTT ASEAN 2026 menunjukkan lemahnya kohesi kawasan, sementara Indonesia terus mendorong pendekatan berbasis hukum. Aktivitas Tiongkok di Natuna dan meningkatnya kehadiran militer AS memperumit keseimbangan kekuatan di Indo-Pasifik. Tanpa kesepakatan, Indonesia harus memperkuat pertahanan maritim dan diplomasi bilateral untuk menjaga kedaulatan serta stabilitas regional.

Dinamika Kode Etik Laut China Selatan: Indonesia Dorong Diplomasi Berbasis Hukum

Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang berlangsung di Kuala Lumpur pada Juli 2026 kembali menyoroti stagnasi negosiasi Code of Conduct (CoC) Laut China Selatan. Dalam forum tersebut, Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya kerangka hukum yang mengikat, di tengah meningkatnya aktivitas penjagaan pantai dan kapal militer Tiongkok di perairan Natuna. Sikap ini bukan sekadar posisi diplomatik, melainkan cerminan dari kepentingan strategis Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kebebasan navigasi. Kegagalan mencapai konsensus di tingkat kawasan menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas ASEAN sebagai pusat arsitektur regional, terutama dalam mengelola isu yang langsung menyentuh kepentingan vital negara anggotanya. Tanpa kode etik yang mengikat, ruang bagi aktor eksternal untuk memperkuat kehadiran militer di Indo-Pasifik semakin terbuka lebar, memperumit keseimbangan kekuatan yang sudah rapuh.

Kepentingan Strategis Indonesia dan Stagnasi CoC

Bagi Indonesia, pendekatan yang menggabungkan diplomasi bilateral dan kawasan merupakan keniscayaan untuk mencegah eskalasi yang dapat merusak stabilitas. Laut China Selatan bukan hanya arena sengketa klaim teritorial, tetapi juga menjadi titik sentral dalam persaingan pengaruh antara Tiongkok dan Amerika Serikat. Aktivitas penjagaan pantai dan kapal militer Tiongkok di sekitar Natuna secara langsung menantang kedaulatan yang diakui hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kepentingan eksistensial untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang dapat diprediksi. Namun, stagnasi negosiasi CoC di ASEAN menunjukkan bahwa kohesi internal masih menjadi titik lemah. Perbedaan persepsi di antara negara anggota, terutama terkait sikap terhadap Tiongkok, membuat kode etik yang ambisius sulit terealisasi. Dalam jangka pendek, situasi ini meningkatkan ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Tiongkok, serta menempatkan Jakarta pada posisi yang semakin sulit dalam menyeimbangkan hubungan ekonomi dan keamanan.

Implikasi Regional dan Prospek ke Depan

Ketidakmampuan ASEAN mencapai kohesi dalam negosiasi CoC memberikan momentum bagi Amerika Serikat dan sekutunya—seperti Jepang, Australia, dan Inggris—untuk memperkuat kehadiran militer di Indo-Pasifik. Hal ini tidak hanya mengubah dinamika balance of power di kawasan, tetapi juga berpotensi menempatkan Indonesia dalam pusaran persaingan yang lebih luas. Secara geostrategis, Indonesia berada pada posisi yang unik: sebagai anggota ASEAN yang tidak memiliki klaim teritorial di Laut China Selatan, namun memiliki perairan yang berbatasan langsung dengan area sengketa. Oleh karena itu, tanpa adanya kode etik yang mengikat, kredibilitas ASEAN sebagai pusat arsitektur regional akan terus dipertanyakan. Indonesia, sebagai salah satu pendiri ASEAN, telah menegaskan pentingnya kerangka hukum dalam berbagai forum internasional. Dalam jangka panjang, Indonesia dituntut untuk memperkuat postur pertahanan maritim, termasuk modernisasi radar di kepulauan terluar dan patroli terkoordinasi bersama negara anggota ASEAN yang sepaham. Langkah ini tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga merupakan upaya proaktif untuk menciptakan deterrence yang kredibel.

Refleksi akhir dari dinamika ini adalah bahwa diplomasi berbasis hukum semata tidak cukup tanpa didukung oleh kapasitas pertahanan yang memadai dan kohesi politik di tingkat kawasan. Indonesia perlu terus mendorong ASEAN untuk menyepakati kode etik yang mengikat, sambil secara paralel membangun kemitraan strategis dengan negara-negara yang memiliki kepentingan serupa dalam menjaga stabilitas Laut China Selatan. Tanpa langkah konkret, risiko eskalasi dan fragmentasi regional akan semakin nyata, mengancam tidak hanya kepentingan Indonesia tetapi juga tatanan kawasan yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Laut China Selatan, Kuala Lumpur, Natuna, Tiongkok, AS, Indonesia, Indo-Pasifik