Sepanjang tahun 2026, dinamika di kawasan Indo-Pasifik kembali dihadapkan pada ujian serius ketika Tiongkok memperluas aktivitas klaim sembilan garis putus-putusnya (nine-dash line) di sekitar perairan Natuna, yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Eskalasi ini tidak hanya mencerminkan peningkatan unilateralisme Beijing di Laut China Selatan, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan yang selama ini dijaga melalui keseimbangan kekuatan (balance of power) antara negara-negara ASEAN dan mitra eksternal. Bagi Indonesia, yang sejak era Presiden Joko Widodo mendeklarasikan diri sebagai poros maritim dunia, insiden patroli kapal penjaga pantai Tiongkok yang kerap berhadapan dengan kapal nelayan serta unsur TNI AL menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya insiden keamanan yang lebih serius. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mencatat peningkatan 20 persen jumlah pelanggaran wilayah oleh kapal asing pada semester pertama 2026 dibandingkan periode sebelumnya—angka yang menggambarkan eskalasi faktual di lapangan.
Menguji Poros Maritim Indonesia: Respons Pertahanan dan Diplomasi
Peningkatan aktivitas Tiongkok di sekitar Natuna secara langsung menguji efektivitas diplomasi pertahanan Indonesia serta posisinya sebagai kekuatan maritim yang netral namun berdaulat. Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran pertahanan tambahan sebesar 5 persen untuk memperkuat armada kapal perang dan sistem radar di perbatasan—sebuah langkah taktis yang mencerminkan prioritas keamanan nasional dalam menghadapi ancaman geopolitik maritim yang semakin nyata. Namun, penguatan militer semata tidak akan cukup tanpa didukung oleh strategi diplomasi yang kohesif. Indonesia perlu menyeimbangkan antara pendekatan keras (hard power) dalam patroli dan penegakan hukum laut, serta pendekatan lunak (soft power) melalui forum-forum multilateral. Dalam konteks ini, peran Indonesia sebagai bridge builder di ASEAN menjadi krusial, terutama dalam mendorong mekanisme regional yang lebih kuat untuk meredam unilateralisme dan mempertahankan stabilitas kawasan. Tanpa konsensus di antara negara-negara anggota ASEAN, risiko fragmentasi kawasan justru akan semakin besar, dan Indonesia berpotensi kehilangan pengaruh strategisnya di Laut China Selatan.
Diplomasi Regional yang Terhambat: Masa Depan Code of Conduct dan Relevansinya bagi Indonesia
Dalam ranah diplomasi regional, ASEAN sejauh ini belum mencapai konsensus atas kerangka Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan—sebuah instrumen hukum yang seharusnya menjadi landasan pengelolaan konflik secara damai. Perbedaan sikap antara negara-negara anggota, terutama antara claimant states seperti Filipina, Vietnam, dan Malaysia dengan negara non-klaim seperti Indonesia, Kamboja, dan Laos, menjadi hambatan utama. Bagi Indonesia, kondisi ini merupakan dilema strategis: di satu sisi, mendorong penyelesaian CoC yang mengikat membutuhkan kompromi yang dapat mengorbankan kepentingan nasional, namun di sisi lain, absennya kerangka hukum justru memberikan ruang bagi aktor-aktor besar seperti Tiongkok untuk terus memperluas klaimnya. Implikasi jangka panjangnya, stabilitas kawasan akan semakin bergantung pada keseimbangan kekuatan eksternal, termasuk peran Amerika Serikat dan sekutunya, yang dapat memperumit posisi Indonesia sebagai negara non-blok. Refleksi kritis perlu dilakukan: apakah Indonesia—dengan kapasitas diplomasi dan kekuatan maritim yang terbatas—mampu mempertahankan otonomi strategisnya di tengah tekanan rivalitas besar?