Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, lonjakan pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh mencapai hampir 3.000 jiwa—meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Eskalasi konflik internal di Rakhine State, Myanmar, serta kebijakan persekusi sistematis oleh junta militer di bawah perlindungan de facto China dan Rusia di Dewan Keamanan PBB, mendorong eksodus besar-besaran ini. Dalam perspektif geopolitik, krisis ini bukan sekadar bencana kemanusiaan, melainkan cerminan kegagalan mekanisme regional ASEAN dalam menekan junta militer Myanmar. Bagi Indonesia, arus pengungsi ini menempatkan Aceh sebagai titik rentan di jalur keamanan maritim yang menghubungkan Samudra Hindia dan Selat Malaka—dua jalur pelayaran strategis global—sekaligus menguji kapasitas penegakan hukum di laut dan daya tahan sosial-ekonomi lokal.
Dinamika Geopolitik di Balik Eksodus Rohingya dan Tantangan bagi Keamanan Maritim Indonesia
Indonesia menghadapi dilema struktural: di satu sisi terikat tanggung jawab kemanusiaan berdasarkan hukum internasional, di sisi lain keterbatasan sumber daya dan meningkatnya resistensi komunitas lokal. Sentimen penolakan di Aceh bukan sekadar beban ekonomi, tetapi juga mencerminkan kekhawatiran akan perubahan demografi dan potensi gangguan stabilitas sosial pasca-MoU Helsinki 2005. Dalam konteks pertahanan global, gelombang pengungsi Rohingya menyoroti kerapuhan keamanan maritim Indonesia—arus ilegal yang sulit dikendalikan, potensi penyelundupan manusia, dan risiko infiltrasi aktor non-negara yang dapat mengganggu keseimbangan kekuatan di kawasan. Koordinasi dengan UNHCR dan negara ASEAN lainnya menjadi krusial, namun ketiadaan mekanisme burden-sharing yang efektif di kawasan memperparah krisis. Negara-negara seperti Malaysia dan Thailand juga menghadapi tekanan serupa, namun tanpa kerangka regional yang mengikat, setiap negara cenderung bertindak unilateral, memperlemah posisi kolektif ASEAN.
Implikasi terhadap Stabilitas Kawasan dan Posisi Strategis Indonesia dalam Persaingan Global
Kegagalan ASEAN dalam mendorong resolusi konflik di Myanmar memperkuat persepsi bahwa organisasi regional itu hanya berfungsi sebagai forum konsultasi tanpa daya eksekusi. Bagi Indonesia, stabilitas Aceh—yang baru pulih pasca-konflik separatis—terancam oleh tekanan sosial akibat kedatangan pengungsi secara terus-menerus. Secara jangka menengah, negara ini harus merumuskan kebijakan maritim terpadu: memperkuat patroli laut di titik masuk utama seperti perairan Sabang dan Lhokseumawe, mempercepat proses pemukiman kembali melalui UNHCR ke negara ketiga, dan menekan Myanmar melalui jalur diplomasi bilateral. Tanpa solusi regional yang komprehensif, Aceh berpotensi menjadi rute permanen krisis kemanusiaan yang melemahkan citra Indonesia sebagai negara toleran dan mitra global yang bertanggung jawab. Dalam konteks balance of power di Asia Tenggara, lonjakan pengungsi Rohingya mencerminkan pergeseran di mana Myanmar yang terus diperkuat oleh dukungan China dan Rusia membuat tekanan internasional mandul, sementara Indonesia harus menjaga keseimbangan antara tanggung jawab kemanusiaan dan stabilitas domestik. Refleksi akhir dari krisis ini adalah bahwa tanpa reformasi struktural ASEAN dan peningkatan kapasitas keamanan maritim, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus krisis yang melemahkan posisi strategisnya di kawasan.