Teknologi
Revolusi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Peperangan Modern: Persenjataan Otonom dan Dilema Regulasi Global
Penggunaan sistem kecerdasan buatan (AI) dalam domain militer telah berkembang dari fungsi pendukung intelijen dan logistik menuju sistem senjata otonom mematikan (Lethal Autonomous Weapon Systems - LAWS). Perang di Ukraina telah menjadi ajang uji coba bagi drone kamikaze otonom dan sistem targetting berbasis AI, menandai lompatan dalam karakter konflik. Revolusi ini memunculkan dilema etika, hukum, dan keamanan yang mendalam terkait dengan penghilangan kontrol manusia dalam keputusan untuk menggunakan kekuatan, akuntabilitas, serta risiko eskalasi konflik yang tak terduga. Dinamika aktor internasional terpecah; sementara negara-negara seperti AS, China, dan Rusia berlomba mengembangkan kemampuan ini, seruan untuk moratorium atau perjanjian internasional yang mengikat untuk membatasi LAWS dipelopori oleh negara-negara lain dan organisasi masyarakat sipil. Implikasi bagi Indonesia bersifat strategis dan normatif. Secara strategis, Indonesia perlu memulai penelitian dan pengembangan terbatas dalam teknologi AI pertahanan untuk memahami ancaman dan peluangnya, agar tidak tertinggal dalam lomba teknologi militer. Secara normatif, sebagai anggota aktif PBB dan penghormat hukum internasional, Indonesia memiliki kepentingan untuk terlibat dalam diskusi global tentang regulasi AI militer. Posisi diplomatik Indonesia dapat diarahkan untuk mendorong kerangka hukum yang memastikan kontrol manusia yang bermakna atas sistem senjata, sehingga mencegah destabilisasi regional dan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Entitas yang disebut
Organisasi: PBB
Lokasi: Ukraina, AS, China, Rusia, Indonesia