Lingkungan

Race to the Bottom: Perlombaan Eksplorasi Sumber Daya Mineral di Dasar Samudra dan Kerangka Hukum yang Tertinggal

03 Agustus 2026 Samudra Pasifik, Samudra Hindia, International Seabed Authority 2 views

Perlombaan eksplorasi mineral dasar samudra yang didorong transisi energi menciptakan zona abu-abu hukum geopolitik yang genting, di mana aktor dengan kemampuan teknologi dapat menetapkan fakta di lapangan. Indonesia, dengan ZEE luasnya, memiliki kepentingan vital dan harus aktif membentuk kerangka hukum internasional yang adil sekaligus membangun kapasitas nasional untuk melindungi kepentingan kedaulatan dan lingkungannya. Dinamika ini bukan hanya soal sumber daya, tetapi merupakan pertarungan untuk mendefinisikan tatanan dan keseimbangan kekuatan baru di wilayah global commons.

Race to the Bottom: Perlombaan Eksplorasi Sumber Daya Mineral di Dasar Samudra dan Kerangka Hukum yang Tertinggal

Dinamika global eksplorasi sumber daya mineral di dasar samudra telah mengkristal menjadi arena kontestasi geopolitik abad ke-21 yang genting. Didorong oleh tekanan transisi energi hijau, kebutuhan strategis atas kobalt, nikel, mangan, dan tembaga telah memicu perlombaan yang intensif, terutama di kawasan Clarion-Clipperton Zone di Samudra Pasifik. Namun, yang lebih krusial dari aktivitas teknis ini adalah kondisi vakum regulasi yang menyertainya. Kerangka hukum internasional di bawah International Seabed Authority (ISA) terkait eksploitasi komersial masih mandek, terperangkap dalam perdebatan panjang mengenai standar lingkungan dan tata kelola pembagian keuntungan. Zona abu-abu ini menciptakan lingkungan yang sangat rentan bagi penerapan fait accompli, di mana aktor-aktor dengan kapabilitas teknologi dan finansial superior dapat membentuk realitas di lapangan sebelum norma hukum yang mengikat terbentuk.

Dinamika Aktor dan Pergeseran Kekuatan di Dasar Laut

Landskap geopolitik penambangan dasar laut didominasi oleh dua kategori aktor utama: negara-negara dengan proyeksi teknologi dan korporasi multinasional yang mereka dukung. China, melalui entitas seperti China Minmetals, telah menunjukkan ambisi yang sangat sistematis dan jangka panjang, mencerminkan strategi keamanan energi dan mineral yang terintegrasi dengan kebijakan industrial nasional. Di sisi lain, aktor swasta seperti The Metals Company yang berbasis di Kanada merepresentasikan model kapitalisme risiko tinggi, bergerak dengan relatif cepat di dalam ruang kebijakan yang belum stabil. Keterlibatan negara-negara maju lainnya dan konsorsium Eropa semakin mempertajam kompetisi. Dinamika ini menggeser fokus analisis dari sekadar akses ekonomi menuju perebutan kendali atas wilayah strategis baru, di mana kemampuan teknis menjadi instrumen utama untuk mengonsolidasi pengaruh dan mengklaim hak secara de facto.

Implikasi geopolitik dari perlombaan ini sangat mendalam terhadap konsep balance of power global. Siapa pun yang mendominasi rantai pasok mineral kritis dari dasar samudra akan memegang leverage yang signifikan dalam ekonomi masa depan berbasis teknologi hijau dan pertahanan. Hal ini berpotensi menciptakan ketergantungan baru dan mengubah peta aliansi internasional. Lebih lanjut, kegagalan ISA dalam merampungkan Mining Code tidak hanya soal regulasi lingkungan, tetapi merupakan cerminan dari pergeseran tata kelola global di mana mekanisme multilateral tradisional tertinggal oleh kecepatan perubahan teknologi dan kepentingan nasional yang semakin kompetitif. Ketidakmampuan membentuk konsensus dapat melemahkan legitimasi rezim hukum laut internasional secara keseluruhan dan memicu fragmentasi.

Kepentingan Strategis Indonesia dan Imperatif Kebijakan Proaktif

Sebagai negara kepulauan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sangat luas di Samudra Hindia dan Pasifik, Indonesia bukanlah penonton pasif dalam dinamika ini. Kepentingan vital bangsa ini bersifat multidimensi. Pertama, terdapat potensi sumber daya yang belum terpetakan di wilayah yurisdiksi nasional yang dapat berkontribusi pada ketahanan ekonomi. Kedua, dan yang lebih krusial, adalah dimensi keamanan dan kedaulatan. Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol oleh aktor asing, bahkan di area di luar yurisdiksi nasional (Area), dapat menimbulkan dampak lingkungan lintas batas yang merusak ekosistem laut dalam yang vital bagi siklus hidup perikanan regional. Kerusakan ekologi ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan ekonomi maritim Indonesia.

Oleh karena itu, posisi Indonesia di fora internasional seperti ISA dan Majelis Umum PBB harus bergeser dari reaktif menjadi proaktif dan berbasis kepemimpinan konseptual. Diplomasi Indonesia perlu memperjuangkan kerangka hukum yang tidak hanya adil dan berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga secara eksplisit melindungi hak-hak negara kepulauan dan negara berkembang dari praktik ekstraktif yang merugikan. Ini mencakup pengaturan ketat tentang liability untuk kerusakan lingkungan, mekanisme transfer teknologi yang nyata, dan formula pembagian keuntungan yang berkeadilan. Secara paralel, adalah suatu keniscayaan strategis bagi Indonesia untuk segera menginvestasikan sumber daya dalam pengembangan kapasitas ilmiah, teknologi, dan pengawasan (maritime domain awareness) untuk memetakan, meneliti, dan melindungi kekayaan dasar laut di wilayahnya.

Mencermati perkembangan ini, masa depan rezim pengelolaan dasar samudra akan sangat menentukan struktur kekuatan geopolitik dan ekonomi global dalam beberapa dekade mendatang. Indonesia berada di persimpangan antara menjadi objek kebijakan negara-negara besar atau tampil sebagai subjek yang menentukan arah aturan main. Perlombaan ini bukan sekadar tentang mengakses mineral, tetapi tentang siapa yang memiliki otoritas untuk menetapkan norma, standar, dan batasan di wilayah global commons yang terakhir ini. Kegagalan untuk membangun rezim yang kuat dan inklusif dapat membuka era baru konflik sumber daya di kedalaman laut, yang konsekuensinya akan jauh melampaui area tambang itu sendiri dan menyentuh stabilitas kawasan serta tatanan hukum internasional yang telah dibangun dengan susah payah.

Entitas yang disebut

Organisasi: The Metals Company, China Minmetals, International Seabed Authority, PBB

Lokasi: Pasifik, Kanada, China, Indonesia, Samudra Hindia