Kebijakan Pertahanan
Pertumbuhan Kekuatan Kapal Selam Indonesia dan Pencarian Keseimbangan di Laut China Selatan
Artikel ini menganalisis signifikansi geopolitik dari proyeksi pertumbuhan armada kapal selam Indonesia menjadi 18 unit pada 2044, sebagai bagian dari strategi pertahanan laut minimum essential force (MEF). Perolehan dua kapal selam Chang Bogo dari Korea Selatan dipandang bukan hanya sebagai peningkatan kemampuan teknis, tetapi sebagai upaya untuk mengimbangi dinamika militer di perairan sengketa Laut China Selatan. Konteks regional menunjukkan aktivitas militer yang semakin intens dari pihak-pihak yang bersengketa, termasuk patroli dan latihan militer rutin. Analisis ini berargumen bahwa penguatan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengamankan jalur perdagangan vital dan zona ekonomi eksklusifnya di tengah kompleksitas sengketa. Implikasi jangka panjangnya adalah kebutuhan untuk membangun kapasitas mandiri dalam pemeliharaan dan operasi, serta keseimbangan diplomatik yang hati-hati agar peningkatan militer tidak disalahartikan sebagai eskalasi. Pendekatan Indonesia yang berprinsip pada UNCLOS 1982 tetap menjadi fondasi, namun harus didukung dengan kemampuan tangkap yang kredibel untuk menegakkan kedaulatan.
Entitas yang disebut
Organisasi: UNCLOS
Lokasi: Indonesia, Korea Selatan, Laut China Selatan