Lingkungan

Perjanjian Paris 2.0: Komitmen Baru Iklim dan Dampaknya Terhadap Target Netral Karbon Indonesia

09 September 2026 Indonesia, Global 28 views
Perjanjian Paris 2.0: Komitmen Baru Iklim dan Dampaknya Terhadap Target Netral Karbon Indonesia
Pada COP38 di Dubai, Maret 2026, negara-negara menyepakati Perjanjian Paris 2.0 yang mewajibkan pemotongan emisi karbon 60% pada 2040 (dari level 2030). Indonesia, penyumbang emisi dari alih fungsi lahan dan batubara, dihadpkan pada target yang lebih ketat dibandingkan Nationally Determined Contribution (NDC) seblumnya yag hanya menargetkan mint 31% pada 2030. Menteri1 SDA melaporkan bahwa deforestasi mentrun 20% pada 2025, namun pembangunan PLTU baru masih berlanjut. Global, Uni Eropa dan AS memperketat pajak karbon perbatasan, yang bisa mempengarhi ekspor sawit dan nikel Indonesia. Bagi Indonesia, transisi energi menjadi signifikan: perlu akselerasi pengembangan panel surya, PLT Bayu, dan karbon sink (mangrove). Implikasi jangka pendek: beban investasi infrastuktur hijau yang besar (diperkrakan $150 milar hingga 2030). Jangka panjang: jika berhasil, Indonesia bisa menjadi hub karbon global dan menetralisasi stigmatisasi deforestasi.

Entitas yang disebut

Organisasi: Uni Eropa

Lokasi: Indonesia, Dubai, Uni Eropa, AS