Dalam pidato yang disampaikan pada forum KTT ASEAN di Manila, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio menyampaikan peringatan strategis yang menempatkan konflik di Timur Tengah dan ketegangan di Indo-Pasifik dalam satu bingkai analisis geopolitik yang saling terhubung. Rubio secara terbuka memperingatkan para pemimpin Asia Tenggara akan bahaya preseden yang dapat dibentuk oleh tindakan Iran di Selat Hormuz. Tindakan Teheran yang mengklaim hak untuk menguasai dan memungut biaya atas pelayaran internasional dinilai sebagai pelanggaran prinsip mendasar kebebasan navigasi. Peringatan ini bukan sekadar kecaman terhadap Iran, melainkan sebuah argumen geopolitik yang dirancang untuk menyoroti pola ancaman berulang terhadap tatanan maritim internasional berbasis aturan, dengan Laut China Selatan sebagai titik resonansi berikutnya. Pernyataan ini secara langsung menghubungkan dua teater kritis global, memperlihatkan upaya AS untuk membangun narasi keamanan kolektif yang melintasi batas kawasan tradisional.
Menjembatani Teater Maritim: Strategi Geopolitik AS dan Resonansi Kawasan
Dinamika aktor dalam pernyataan Rubio mengungkapkan strategi diplomatik dan keamanan AS yang bertujuan untuk menggalang solidaritas global, khususnya di kawasan ASEAN, terhadap perilaku negara yang dianggap revisionis. Dengan menghubungkan situasi di Hormuz dengan dinamika di Laut China Selatan, Washington secara efektif mengaitkan kebijakan luar negeri Iran dengan ambisi maritim China. Keduanya, meskipun dengan motivasi dan konteks berbeda, diletakkan dalam kategori yang sama: ancaman terhadap prinsip kebebasan bernavigasi dan hukum laut internasional. Tindakan China yang mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh Laut China Selatan, termasuk wilayah yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, memang telah menjadi sumber gesekan utama di kawasan. Dengan menyandingkan kedua isu ini, AS berusaha memperkuat legitimasi intervensinya di Indo-Pasifik dan mendorong ASEAN untuk mengambil sikap yang lebih jelas dan tegas, dengan berargumen bahwa kelalaian di satu lokasi dapat memicu peniruan di lokasi lain, sehingga mengikis tatanan global.
Implikasi dari peringatan ini bagi keseimbangan kekuatan di Asia Tenggara bersifat signifikan. Peringatan tersebut meningkatkan tekanan diplomatik pada ASEAN untuk bergerak melampaui pendekatan konsensus dan menghadapi tantangan terhadap hukum internasional secara lebih kolektif. Bagi Indonesia, peringatan ini mempertegas ancaman ganda yang kompleks: pertama, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) yang hak-haknya diatur oleh UNCLOS; dan kedua, sebagai negara yang berkepentingan untuk menjaga stabilitas dan kebebasan navigasi di jalur perdagangan global yang vital. Prinsip negara kepulauan yang menjadi fondasi kedaulatan maritim Indonesia dapat terancam jika klaim-klaim eksesif yang tidak berdasarkan hukum internasional dibiarkan mendapatkan legitimasi melalui preseden.
Implikasi Strategis bagi Indonesia dan Masa Depan Kawasan
Dalam jangka pendek, peringatan dari pejabat tinggi AS ini memaksa Indonesia dan negara-negara ASEAN lain untuk melakukan kalkulasi diplomatik yang lebih hati-hati. Pilihan berada di antara mempertahankan netralitas dan memperkuat kerja sama dengan mitra eksternal seperti AS untuk menegakkan UNCLOS. Posisi bebas-aktif Indonesia diuji dalam konteks ini, menghadapi tuntutan untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor penentu dalam mempertahankan tatanan berbasis aturan di laut. Diplomasi Indonesia diharapkan dapat memperkuat penegakan UNCLOS 1982 sebagai satu-satunya hukum yang berlaku, sambil secara bersamaan mengelola hubungan kompleks dengan China, mitra ekonomi utama, dan AS, mitra keamanan tradisional.
Secara jangka panjang, dinamika ini dapat mendorong perubahan dalam postur keamanan maritim Indonesia. Ancaman terhadap kebebasan navigasi yang datang dari dua arah—baik dari tindakan seperti yang dilakukan Iran maupun dari klaim sepihak di Laut China Selatan—dapat menjadi katalis untuk meningkatkan kapabilitas pertahanan laut nasional dan memperdalam kerja sama keamanan maritim dengan negara-negara yang memiliki kepentingan sama dalam menjaga stabilitas jalur laut. Kerja sama kuad, trilatera, atau bilateral yang berfokus pada domain maritim kemungkinan akan mendapatkan momentum lebih besar. Namun, tantangan terbesar bagi Indonesia dan ASEAN adalah menjaga kohesi internal dan mencegah kawasan menjadi ajang proxy competition antara kekuatan besar. Refleksi akhir yang muncul adalah bahwa isu kebebasan navigasi telah menjadi alat sekaligus medan perang dalam kompetisi geopolitik abad ke-21, di mana hukum laut tidak lagi hanya tentang regulasi teknis, tetapi tentang penegasan norma, kekuasaan, dan visi tatanan dunia yang akan datang.