Geo-Politik

Meningkatnya Ketegangan Maritim di Laut China Selatan: Ujian Bagi Diplomasi dan COC ASEAN

21 Juni 2026 Laut China Selatan, Asia Tenggara 12 views

Ketegangan di Laut China Selatan mencerminkan kompetisi strategis AS-China dan menguji efektivitas diplomasi ASEAN serta relevansi COC. Bagi Indonesia, situasi ini secara langsung mengancam kedaulatan di ZEE Natuna dan menuntut peningkatan postur keamanan maritim. Kegagalan diplomasi regional dapat melemahkan ASEAN dan memicu realignment keamanan negara-negara anggota, dengan konsekuensi jangka panjang terhadap stabilitas dan keseimbangan kekuatan di kawasan.

Meningkatnya Ketegangan Maritim di Laut China Selatan: Ujian Bagi Diplomasi dan COC ASEAN

Eskalasi ketegangan di Laut China Selatan sepanjang 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters mengenai insiden antara kapal penjaga pantai dan militer China dengan negara-negara anggota ASEAN seperti Filipina dan Vietnam, bukan sekadar konflik maritim biasa. Peristiwa ini merefleksikan persimpangan kompleks antara kepentingan nasional, kompetisi kekuatan besar, dan kelayakan tata kelola keamanan regional. Latar belakangnya berakar pada tumpang tindih klaim teritorial yang masif di wilayah yang secara strategis vital bagi jalur pelayaran global dan cadangan sumber daya. Konteks global yang lebih luas menempatkan Laut China Selatan sebagai ground zero dalam persaingan strategis antara Amerika Serikat dan China, di mana setiap manuver memiliki resonansi geopolitik yang signifikan terhadap struktur kekuatan Indo-Pasifik. Peningkatan aktivitas militer dan pembangunan infrastruktur di fitur-fitur yang disengketakan, meski perundingan Code of Conduct (COC) terus berlangsung, mengindikasikan adanya disonansi antara diplomasi damai dan realitas postur kekuatan di lapangan.

Dinamika Aktor dan Pergeseran Keseimbangan Kekuatan

Arena geopolitik Laut China Selatan melibatkan serangkaian aktor dengan motivasi dan kapabilitas yang beragam. Di tingkat primer, terdapat negara-negara pengklaim langsung: China (termasuk Taiwan), Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. China, dengan klaim historisnya yang luas, telah secara konsisten menegaskan kedaulatannya melalui pendekatan 'fakta di lapangan' (fait accompli), mencakup reklamasi pulau dan militerisasi. Di sisi lain, negara-negara ASEAN pengklaim, terutama Filipina dan Vietnam, menggabungkan upaya penegakan hukum maritim dengan pencarian dukungan eksternal. Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya (seperti Jepang, Australia, Inggris) muncul sebagai aktor ekstra-regional yang krusial, dengan rutin melaksanakan Freedom of Navigation Operations (FONOPs) untuk menantang klaim yang dianggap berlebihan dan menegaskan prinsip kebebasan navigasi menurut hukum internasional. Dinamika ini telah mentransformasi kawasan menjadi ajang tarik-menarik antara pendekatan unilateral berbasis kekuatan dan pendekatan multilateral berbasis aturan.

Bagi Indonesia, yang secara resmi bukan pihak pengklaim utama di Kepulauan Spratly, dinamika ini bukanlah fenomena yang jauh. Aktivitas China di perairan sekitar Kepulauan Natuna, yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, secara langsung menyentuh kepentingan kedaulatan nasional. Kepentingan strategis Indonesia bersifat multidimensi: pertama, menjaga integritas dan kedaulatan atas ZEE-nya tanpa kompromi; kedua, mencegah eskalasi konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan kawasan ASEAN, yang merupakan lingkungan strategis langsung Indonesia; dan ketiga, yang tak kalah penting, adalah memastikan bahwa ASEAN tetap menjadi platform sentral dan efektif bagi penyelesaian sengketa secara damai. Kegagalan ASEAN dalam memainkan peran ini akan mengikis legitimasi dan relevansinya di mata anggotanya sendiri.

Implikasi Strategis dan Jalan ke Depan bagi Diplomasi Regional

Implikasi jangka pendek dari meningkatnya ketegangan ini adalah mendesaknya kebutuhan untuk memperkuat kapasitas dan postur keamanan maritim nasional. Dalam konteks ini, peningkatan kemampuan patroli, pengawasan, dan penangkalan maritim oleh TNI AL menjadi suatu keniscayaan operasional, bukan sekadar pilihan kebijakan. Namun, pendekatan yang hanya mengandalkan aspek keamanan bersifat parsial dan berpotensi kontra-produktif. Fondasi jangka panjang haruslah dibangun melalui diplomasi yang teguh dan inovatif. Perundingan Code of Conduct (COC) Laut China Selatan menjadi ujian nyata bagi efektivitas diplomasi ASEAN. Kegagalan untuk menghasilkan sebuah COC yang mengikat, komprehensif, dan efektif bukan hanya akan membiarkan celah untuk insiden lebih lanjut, tetapi juga dapat secara fundamental melemahkan relevansi ASEAN sebagai arsitek keamanan regional. Konsekuensinya dapat berupa fragmentasi, di mana negara-negara anggota terdorong untuk mencari jaminan keamanan secara bilateral atau melalui aliansi di luar kerangka ASEAN, sehingga semakin mempolarisasi kawasan dan menguntungkan kekuatan eksternal.

Refleksi akhir menunjukkan bahwa ketegangan di Laut China Selatan adalah cermin dari transisi tatanan global yang lebih luas, di mana norma-norma hukum internasional dan multilateralisme menghadapi tekanan dari rivalitas kekuatan besar dan aspirasi nasional yang tegas. Posisi Indonesia haruslah bersifat strategis-dialogis: memperkuat deterensi maritim sambil secara aktif dan konsisten mengedepankan diplomasi maritim yang berbasis pada kepentingan kolektif ASEAN dan prinsip-prinsip UNCLOS 1982. Keberhasilan menjaga keseimbangan yang rumit ini tidak hanya akan menentukan keamanan maritim Indonesia, tetapi juga akan berkontribusi signifikan dalam membentuk arsitektur keamanan regional yang stabil, inklusif, dan berbasis aturan di tengah turbulensi geopolitik global.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, Reuters, TNI AL

Lokasi: China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, Taiwan, AS, Indonesia, Spratly, Natuna