Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-46 pada tahun 2025 akan berlangsung di tengah lingkungan geopolitik regional yang mengalami tekanan signifikan, menjadikannya bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah ujian nyata bagi keberlanjutan dan relevansi organisasi. Konteks global didominasi oleh polarisasi yang dipicu rivalitas strategis antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, yang telah mentransformasi Kawasan Indo-Pasifik menjadi arena persaingan utama. Di sisi lain, krisis internal multidimensi di Myanmar tetap menjadi borok yang menggerogoti kredibilitas ASEAN dalam menegakkan prinsip-prinsipnya sendiri. Kombinasi tekanan eksternal dan disfungsi internal ini menciptakan badai sempurna yang secara langsung mengancam fondasi sentralitas ASEAN, yakni posisinya sebagai kekuatan pengarah utama (driving force) dalam arsitektur kawasan.
Dualitas Ancaman: Tekanan Eksternal dan Fragmentasi Internal
Dinamika aktor di sekitar ASEAN menunjukkan pola yang kompleks dan menantang. Secara internal, blok ini menghadapi fragmentasi dalam pendekatan terhadap isu Myanmar, di mana perbedaan prioritas keamanan, kepentingan ekonomi, dan tekanan domestik di setiap negara anggota menyulitkan pencapaian konsensus yang tegas dan efektif. Secara eksternal, kekuatan besar secara sistematis mendorong ASEAN untuk 'memilih sisi' melalui kerangka strategis mereka masing-masing. Indo-Pacific Strategy (IPS) yang digalang AS dan sekutunya, serta Global Security Initiative (GSI) yang diusung Tiongkok, bukan sekadar dokumen kebijakan. Keduanya adalah instrumen geopolitik yang bertujuan menarik negara-negara ASEAN ke dalam orbit pengaruhnya, secara halus mengikis prinsip netralitas dan non-blok yang menjadi tulang punggung sentralitas ASEAN selama ini. Tarik-menarik ini menguji kemampuan ASEAN untuk bertindak sebagai satu kesatuan yang koheren di hadapan kekuatan yang lebih besar.
Implikasi Geopolitik dan Keseimbangan Kekuatan di Indo-Pasifik
Implikasi jangka pendek dari kondisi ini adalah risiko tinggi stagnasi dalam pengambilan keputusan kolektif. Ketika konsensus sulit dicapai—baik karena perpecahan internal maupun tekanan eksternal yang bersifat memecah belah—ASEAN berpotensi mengalami paralisis diplomatik. Hal ini akan menggeser inisiatif dan pengaturan keamanan dari mekanisme yang dipimpin ASEAN (ASEAN-led) menuju format eksklusif yang didominasi kekuatan besar, seperti Quad (AS, Jepang, India, Australia) atau AUKUS. Pergeseran semacam itu secara fundamental akan mengubah peta keseimbangan kekuatan (balance of power) di kawasan Indo-Pasifik. ASEAN tidak lagi menjadi 'poros' (hub) utama, melainkan berubah menjadi objek atau arena persaingan, di mana keputusan-keputusan krusial mengenai keamanan dan stabilitas regional diambil tanpa partisipasi penuh dan kepemimpinan dari negara-negara Asia Tenggara sendiri.
Bagi Indonesia, sebagai negara besar, pendiri, dan kekuatan tradisional pemimpin di ASEAN, kepentingan strategis nasionalnya sangat terikat pada nasib blok ini. Kemampuan ASEAN menjaga stabilitas kawasan dan mempertahankan perannya sebagai platform utama bagi keterlibatan (engagement) eksternal adalah kepentingan vital Indonesia. Stabilitas di Laut China Selatan, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dan kawasan perbatasan lainnya bergantung pada kerangka kerja sama regional yang solid. Oleh karena itu, kegagalan ASEAN mempertahankan sentralitasnya bukan sekadar kegagalan diplomatik kolektif, melainkan ancaman langsung terhadap lingkungan strategis Indonesia yang aman dan berdaulat.
Analisis jangka panjang menunjukkan bahwa sentralitas ASEAN tidak boleh lagi dianggap sebagai sesuatu yang taken for granted. Posisi tersebut harus diperjuangkan dan dibuktikan kembali melalui nilai tambah konkret yang ditawarkan kepada negara anggota dan mitra dialog. Dalam konteks ini, Indonesia dituntut untuk mengambil peran kepemimpinan yang lebih proaktif dan vokal. Kepemimpinan ini tidak hanya harus terwujud dalam diplomasi krisis menyelesaikan kebuntuan di Myanmar, tetapi—yang lebih krusial—dalam mengakselerasi finalisasi dan penegakan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan yang substansial dan mengikat secara hukum. Selain itu, Indonesia perlu memelopori pembangunan arsitektur keamanan regional yang inklusif namun tegas berlandaskan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982, sebagai penangkal terhadap narasi keamanan yang eksklusif dan konfrontatif yang ditawarkan kekuatan besar.
Refleksi akhir menggarisbawahi bahwa KTT ASEAN ke-46 harus menjadi momen kebenaran. Masa depan ASEAN, dan pada gilirannya lingkungan strategis Indonesia, akan sangat ditentukan oleh kemampuan kolektif blok ini untuk menavigasi rivalitas besar dengan cerdik, menyembuhkan luka internalnya, dan menghasilkan barang publik regional (regional public goods) yang nyata. Tanpa terobosan dalam isu-isu substantif seperti COC dan arsitektur keamanan inklusif, retorika sentralitas akan semakin kosong maknanya. Indonesia, dengan segala kapital diplomatik dan geopolitiknya, memiliki tanggung jawab historis dan kepentingan nasional yang mendesak untuk memastikan ASEAN tidak tenggelam dalam arus besar persaingan geopolitik, tetapi justru mampu mengarahkan arus tersebut menuju stabilitas dan kemakmuran kolektif di kawasan Indo-Pasifik.