Geo-Politik

KTT ASEAN ke-43: Konsensus Laut China Selatan dan Tantangan Implementasi di Tengah Tekanan AS-China

13 Agustus 2026 Asia Tenggara, Laut China Selatan 14 views

KTT ASEAN ke-43 di Jakarta menghasilkan konsensus untuk mempercepat Code of Conduct Laut China Selatan, namun implementasi terhambat oleh perbedaan persepsi negara anggota dan klaim unilateral China. Indonesia sebagai ketua ASEAN mendorong pendekatan inklusif di tengah tekanan AS-China, namun risiko kredibilitas ASEAN mengancam jika tidak ada mekanisme pengawasan yang nyata. Dalam jangka panjang, Indonesia perlu mempertimbangkan jalur bilateral dengan China untuk melindungi kepentingan nasional di Natuna.

KTT ASEAN ke-43: Konsensus Laut China Selatan dan Tantangan Implementasi di Tengah Tekanan AS-China

Pertemuan KTT ASEAN ke-43 yang digelar di Jakarta pada Oktober 2025 kembali menegaskan kompleksitas dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik. Di tengah rivalitas strategis antara Amerika Serikat dan China, negara-negara anggota ASEAN berhasil mencapai kesepakatan untuk mempercepat penyelesaian Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan. Namun, konsensus ini—meskipun secara diplomatik penting—masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang menguji soliditas ASEAN sebagai forum multilateral. Perbedaan persepsi antar negara anggota, sikap China yang terus melakukan klaim unilateral, serta absennya mekanisme pengawasan yang mengikat membuat kesepakatan ini rentan menjadi sekadar pernyataan deklaratif tanpa dampak operasional yang signifikan.

Dinamika Negosiasi dan Peran Indonesia sebagai Mediator

Indonesia, yang memegang keketuaan ASEAN tahun ini, mendorong pendekatan inklusif dan multilateral dalam setiap tahap negosiasi COC. Langkah ini merupakan respons terhadap tekanan ganda: dari satu sisi, China menginginkan COC yang tidak mengikat secara hukum dan tetap mempertahankan fleksibilitas klaim historisnya; dari sisi lain, beberapa negara ASEAN seperti Filipina dan Vietnam menginginkan instrumen yang lebih ketat untuk membatasi aktivitas Beijing di perairan sengketa. Posisi Indonesia sebagai mediator mencerminkan upaya menjaga balance of power di kawasan, namun juga membawa risiko diplomatik. Jika konsensus yang dihasilkan hanya bersifat normatif tanpa mekanisme pemantauan dan sanksi, maka kredibilitas ASEAN sebagai institusi penyelesaian konflik akan terdegradasi. Dalam konteks ini, ASEAN|Laut China Selatan|konsensus menjadi tiga kata kunci yang menggambarkan sekaligus harapan dan kerentanan arsitektur keamanan kawasan.

Implikasi terhadap Stabilitas Kawasan dan Posisi Indonesia

Kegagalan mengimplementasikan COC secara nyata dalam jangka menengah dapat mengubah peta geopolitik regional. China kemungkinan akan terus memperkuat klaim unilateralnya melalui pembangunan instalasi militer dan patroli di sekitar gugusan karang, sementara Amerika Serikat melalui aliansi seperti AUKUS dan peningkatan kehadiran angkatan lautnya akan memperketat tekanan terhadap Beijing. Dalam situasi tersebut, ASEAN berisiko menjadi arena pertarungan proksi dua kekuatan besar, bukan lagi forum otonom yang mampu merumuskan solusi bersama. Bagi Indonesia, konsekuensinya langsung terasa di perairan Natuna yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tapi juga diklaim China sebagai bagian dari nine-dash line. Jika ASEAN tidak mampu melahirkan aturan main yang jelas dan mengikat, maka Indonesia harus bersiap mengambil jalur bilateral dengan China untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Langkah ini tentu tidak ideal karena dapat mengikis semangat multilateralisme yang selama ini diperjuangkan Jakarta, namun dalam realitas politik internasional, pragmatisme sering kali menjadi pilihan terakhir ketika forum kolektif kehilangan daya efektivitasnya.

Dalam jangka panjang, kegagalan implementasi COC tidak hanya akan melukai kredibilitas ASEAN, tetapi juga memperlemah posisi negara-negara kecil dan menengah di kawasan dalam menghadapi tekanan eksternal. ASEAN|Laut China Selatan|konsensus seharusnya menjadi fondasi bagi tata kelola maritim yang berbasis aturan (rules-based order). Namun, tanpa kemauan politik yang kuat dari semua pihak, termasuk China, serta tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, konsensus tersebut akan tetap menjadi dokumen tanpa gigi. Lebih dari itu, situasi ini mengingatkan kembali bahwa diplomasi multilateral memerlukan keseimbangan antara idealisme dan realitas. Indonesia, sebagai negara dengan posisi strategis di antara Samudra Hindia dan Pasifik, harus terus mengadvokasi pendekatan inklusif, namun juga tidak boleh ragu untuk memperkuat kapasitas pertahanan dan diplomasi bilateralnya. Refleksi akhir dari KTT ke-43 ini adalah bahwa ASEAN menghadapi ujian kredibilitas yang sesungguhnya, dan Indonesia sebagai motor integrasi kawasan memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa konsensus bukan sekadar seremoni, melainkan instrumen yang benar-benar menjaga stabilitas dan kedaulatan di Laut China Selatan.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, China, Indonesia, AS

Lokasi: Jakarta, Laut China Selatan, Natuna