Geo-Politik

Kontes Kekuatan di Laut Cina Selatan: Antara Hukum Internasional dan Realitas Geopolitik

25 Mei 2026 Laut Cina Selatan, Asia Tenggara 11 views

Ketegangan di Laut Cina Selatan merepresentasikan benturan antara tatanan hukum internasional (UNCLOS) dengan realitas kekuatan geopolitik, dimana Tiongkok dan Amerika Serikat menjadi aktor utama yang saling menyeimbangkan. Posisi Indonesia bersifat mendua, antara mempertahankan kedaulatan di Natuna dan menjaga sentralitas serta kesatuan ASEAN sebagai mediator. Implikasi jangka panjang mengancam stabilitas kawasan melalui perlombaan senjata dan pelemahan rezim hukum, menuntut Indonesia untuk menggabungkan ketegasan diplomasi dengan modernisasi pertahanan yang kredibel.

Kontes Kekuatan di Laut Cina Selatan: Antara Hukum Internasional dan Realitas Geopolitik

Dinamika geopolitik di Laut Cina Selatan pada periode 2024 hingga awal 2025 terus mengalami eskalasi, menjadikannya salah satu episentrum ketegangan global yang paling kompleks. Esensi konflik ini bukan lagi semata-mata soal klaim teritorial, melainkan sebuah benturan paradigma antara tatanan hukum internasional berbasis aturan (rules-based order) dan realpolitik kekuatan. Di satu sisi, rezim hukum yang diwujudkan melalui UNCLOS dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Arbitrase tahun 2016, menawarkan kerangka resolusi damai. Namun, di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa fait accompli, kehadiran militer yang superior, dan kemampuan operasional jangka panjang sering kali menjadi penentu kendali de facto. Peningkatan patroli militer, pembangunan pulau buatan yang dimiliterisasi, serta klaim tumpang tindih yang belum terselesaikan menjadi bukti nyata bahwa logika kekuatan sering kali mendahului logika hukum dalam arena geopolitik yang penuh persaingan.

Konstelasi Kekuatan dan Dinamika Aliansi di Kawasan

Aktor utama dalam dinamika ini, Tiongkok dan Amerika Serikat, telah memainkan peran yang semakin menegaskan polarisasi. Tiongkok secara konsisten mengejar strategi untuk mengonsolidasikan kendali melalui pendekatan bertahap namun masif, mengabaikan putusan arbitrase demi menegaskan klaim historisnya. Sebagai penyeimbang, Amerika Serikat tidak hanya meningkatkan frekuensi Freedom of Navigation Operations (FONOPs) untuk menegaskan prinsip kebebasan bernavigasi di bawah hukum internasional, tetapi juga secara strategis memperdalam kemitraan pertahanan. Penguatan Enhanced Defense Cooperation Agreement (EDCA) dengan Filipina merupakan langkah nyata yang memproyeksikan kekuatan AS ke garis depan sengketa, sekaligus mengirim sinyal tegas tentang komitmennya terhadap stabilitas kawasan. Posisi ASEAN di tengah tarik-menarik ini menjadi sangat krusial namun rentan. Upaya kolektif untuk merampungkan Code of Conduct (CoC) yang efektif dan mengikat terhambat oleh perbedaan prioritas dan pengaruh kekuatan eksternal, yang berpotensi melemahkan sentralitas dan kesatuan organisasi tersebut.

Dilema dan Imperatif Strategis bagi Indonesia

Bagi Indonesia, dinamika di Laut Cina Selatan menempatkan negara pada posisi yang mendua sekaligus penuh tantangan. Di tataran kepentingan nasional langsung, Indonesia dihadapkan pada perlunya mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna, yang beberapa kali mengalami insiden dengan kapal-kapal Tiongkok. Hal ini menjadi casus belli bagi modernisasi dan peningkatan kapabilitas ALRI serta penegakan hukum maritim. Namun, secara bersamaan, peran Indonesia sebagai Ketua ASEAN dan kekuatan maritim tengah mengharuskannya untuk bertindak sebagai penjaga keseimbangan (honest broker). Diplomasi Indonesia dituntut untuk mencegah perpecahan di tubuh ASEAN, memastikan organisasi tetap menjadi katalisator perdamaian dan dialog, sekaligus tidak terjebak dalam dikotomi aliansi yang dipimpin oleh kekuatan besar. Pendekatan free and active diuji kemampuannya untuk secara simultan mengamankan kepentingan kedaulatan dan berkontribusi pada stabilitas arsitektur kawasan.

Implikasi jangka panjang dari ketegangan ini sangatlah signifikan bagi tatanan regional dan global. Pertama, kontestasi ini terus mengikis kredibilitas dan efektivitas rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS, jika ketidakpatuhan tidak menuai konsekuensi yang berarti. Kedua, kawasan menyaksikan perlombaan senjata dan modernisasi militer bawah ambang perang (arms race), yang meningkatkan risiko insiden dan kesalahpahaman yang dapat memicu konflik terbuka. Ketiga, ASEAN Centrality menghadapi ujian eksistensial; kegagalan untuk menghasilkan mekanisme resolusi konflik yang efektif dapat mendorong negara-negara anggota untuk mencari jaminan keamanan secara unilateral atau melalui aliansi dengan kekuatan eksternal, yang pada gilirannya akan semakin memecah belah kawasan. Bagi Indonesia, jalan ke depan memerlukan ketegasan diplomasi yang didukung oleh postur pertahanan kredibel. Modernisasi kekuatan laut dan udara harus sejalan dengan diplomasi maritim yang aktif, memperkuat kerja sama maritim dengan pihak-pihak seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia, sekaligus tetap menjaga saluran komunikasi terbuka dengan semua pihak, termasuk Tiongkok dan Amerika Serikat, untuk memastikan bahwa Laut Cina Selatan tidak menjadi ajang konfrontasi, melainkan wilayah kerja sama dan kesejahteraan bersama.

Entitas yang disebut

Organisasi: Mahkamah Arbitrase Internasional, Amerika Serikat, Filipina, ASEAN

Lokasi: Laut Cina Selatan, Tiongkok, Beijing, Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, Kepulauan Natuna