Geo-Politik
Klaim Trump atas Selat Hormuz: Ujian terhadap Hukum Laut Internasional di Tengah Konflik
Klaim mantan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan Selat Hormuz sebagai 'wilayah Amerika Serikat' di tengah konflik AS-Iran yang berlangsung sejak Februari 2026, mengangkat persoalan mendasar mengenai kemampuan kekuatan militer mengubah status hukum selat internasional. Klaim ini berpotensi mengubah arti strategis Selat Hormuz dari jalur pelayaran vital global menjadi arena perebutan otoritas antara dua kekuatan yang berkonflik. Sebelum perang, status hukum selat ini telah diatur dalam UNCLOS 1982, yang mengakui kedaulatan negara pantai sekaligus menjamin hak lintas damai bagi pelayaran internasional. Klaim sepihak AS menantang prinsip inti hukum laut dan berisiko menciptakan preseden berbahaya yang dapat diterapkan di selat strategis lainnya di dunia, termasuk Selat Malaka dan Selat Sunda. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dan penjaga jalur laut vital, perkembangan ini merupakan alarm serius. Implikasinya adalah perlunya diplomasi maritim yang lebih aktif untuk menegakkan UNCLOS 1982 sebagai satu-satunya kerangka hukum yang sah, serta penguatan kapasitas patroli dan diplomasi untuk mencegah eskalasi yang dapat mengganggu stabilitas dan kebebasan bernavigasi di perairan strategis global.
Entitas yang disebut
Orang: Donald Trump
Organisasi: Amerika Serikat, Indonesia
Lokasi: Selat Hormuz, Selat Malaka, Selat Sunda