Geo-Politik

Ketegangan di Laut China Selatan: Legalitas 'Nine-Dash Line' dan Perlunya ASEAN Memperkuat Posisi Hukum Internasional

10 Agustus 2026 Laut China Selatan, ASEAN 20 views

Ketegangan di Laut China Selatan merepresentasikan konflik mendasar antara hukum internasional, khususnya UNCLOS, dengan realpolitik kekuatan besar, yang mengancam tatanan global berbasis aturan. Persaingan AS-Tiongkok mempolarisasi kawasan dan mendesak sentralitas ASEAN, sementara posisi Indonesia menjadi genting akibat pelanggaran langsung terhadap ZEE-nya di Natuna. Resolusi konflik ini akan menentukan apakah tatanan internasional masa depan didominasi norma hukum atau logika kekuatan, dengan implikasi strategis jangka panjang bagi stabilitas kawasan dan kedaulatan negara-negara maritim.

Ketegangan di Laut China Selatan: Legalitas 'Nine-Dash Line' dan Perlunya ASEAN Memperkuat Posisi Hukum Internasional

Dinamika ketegangan di Laut China Selatan pada tahun 2026 berfungsi sebagai barometer geopolitik yang menentukan bagi kestabilan dan arsitektur keamanan kawasan Indo-Pasifik. Konflik yang berlarut-larut ini telah mentransformasi perairan strategis tersebut menjadi laboratorium nyata bagi konfrontasi antara kedaulatan hukum dan realpolitik kekuatan. Meskipun Putusan Mahkamah Arbitrasi Permanen tahun 2016 secara definitif menyatakan klaim historis berbasis 'nine-dash line' tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional, khususnya UNCLOS, implementasinya secara de facto mengalami stagnasi. Ketidakpatuhan Tiongkok bukan hanya persoalan regional, melainkan sebuah preseden yang mengikis fondasi tatanan internasional berbasis aturan (*rules-based international order*), di mana kredibilitas institusi hukum global dipertaruhkan di tengah gelombang persaingan kekuatan besar.

Polarisasi Kekuatan dan Fragmentasi Diplomasi Kawasan

Landskap keamanan di Laut China Selatan semakin terdikotomi oleh kompetisi strategis antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Washington, melalui aliansi ekspansif seperti AUKUS dan Quad, memperkuat arsitektur keamanan untuk menyeimbangkan ekspansi pengaruh maritim Beijing. Di sisi berlawanan, Tiongkok secara sistematis mempromosikan narasi resolusi bilateral yang dirancang untuk melemahkan kerangka multilateral dan, secara lebih luas, meminggirkan prinsip sentralitas ASEAN. Pendekatan fragmentatif ini menciptakan keretakan dalam solidaritas kawasan, menggerus potensi kolektif untuk mengelola sengketa secara damai, dan mendorong ASEAN ke posisi yang semakin defensif. Kapasitas blok regional ini untuk menghasilkan Code of Conduct (CoC) yang substantif dan mengikat secara hukum menjadi ujian eksistensial bagi relevansi politiknya, sekaligus penentu apakah mekanisme multilateral masih bisa bertahan di tengah tarik-menarik kekuatan adidaya.

Indonesia: Dari Penonton Menjadi Epicenter Geopolitik

Bagi Indonesia, eskalasi di Laut China Selatan telah lama melampaui wacana sengketa teritorial konvensional di Kepulauan Spratly. Klaim maritim Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna merupakan pelanggaran langsung terhadap kedaulatan dan hak berdaulat berdasarkan UNCLOS. Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi paradoks yang genting: bukan sebagai pengklaim pulau, melainkan sebagai negara pantai yang justru mengalami dampak paling konkret dari perluasan klaim maritim unilateral. Implikasi strategisnya bersifat multidimensional. Dalam jangka pendek, Jakarta dituntut untuk bersikap asertif dalam menegakkan yurisdiksi nasional di ZEE Natuna, seraya secara konsisten mengadvokasi supremasi hukum internasional di forum-forum global. Peningkatan kapabilitas pengawasan maritim, penguatan sistem pertahanan udara, serta modernisasi armada menjadi imperatif operasional yang tidak terelakkan untuk mendukung postur diplomasi yang kredibel.

Dalam perspektif jangka panjang, kebuntuan di Laut China Selatan mengisyaratkan konsekuensi geopolitik yang lebih dalam. Kegagalan menegakkan putusan arbitrasi 2016 dapat memicu normalisasi penggunaan kekuatan dan klaim sepihak di ruang maritim global, mengikis prinsip finalitas dan kepastian hukum yang menjadi landasan UNCLOS. Bagi ASEAN, disintegrasi internal atau ketidakmampuan menghasilkan konsensus yang kuat akan semakin mendorong negara-negara anggotanya untuk mencari jaminan keamanan eksternal, baik melalui aliansi bilateral dengan Amerika Serikat maupun pembangunan kekuatan mandiri yang berpotensi memicu perlombaan senjata regional. Indonesia, dengan posisi geopolitik dan ekonomi yang vital, berpotensi terjebak dalam dilema keamanan klasik: di satu sisi berkomitmen pada netralitas dan non-blok, di sisi lain menghadapi tekanan nyata yang membutuhkan respons keamanan yang lebih tegas.

Refleksi akhir menggarisbawahi bahwa konflik di Laut China Selatan bukan semata soal klaim teritorial, melainkan pergulatan mendasar tentang bentuk tatanan internasional masa depan. Apakah dunia akan bergerak menuju sistem yang didominasi oleh logika kekuatan (*might makes right*), atau mampu mempertahankan tatanan yang diatur oleh norma dan hukum yang disepakati bersama. Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan nasib stabilitas kawasan Indo-Pasifik, tetapi juga masa hidup dari prinsip-prinsip hukum laut yang selama ini menjadi pilar utama tata kelola samudera global. Posisi dan strategi Indonesia serta ASEAN dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi kontributor signifikan bagi jawaban tersebut.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, Mahkamah Arbitrasi Permanen, Amerika Serikat, AUKUS, Quad

Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia, Indo-Pasifik, Beijing, Washington, Tiongkok