Dinamika geopolitik di kawasan Asia Tenggara memasuki fase kritis di awal 2025, ditandai dengan eskalasi ketegangan di Laut China Selatan yang menguji sendi-sendi fundamental organisasi regional. Insiden antara kapal coast guard China dan kapal patroli Filipina di sekitar Second Thomas Shoal, serta intensifikasi aktivitas pengeboran minyak Vietnam di blok yang diklaim tumpang tindih, bukan hanya persoalan sengketa teritorial semata. Insiden tersebut merefleksikan pergeseran balance of power yang lebih luas dan menantang prinsip netralitas serta penyelesaian sengketa secara damai yang selama ini menjadi fondasi ASEAN. Retakan dalam solidaritas regional kian terlihat jelas melalui divergensi respons anggota terhadap aktivitas China, mengindikasikan tekanan eksternal yang mulai mengikis kohesi internal.
Konfigurasi Aktor dan Fragmentasi Strategi Keamanan Regional
Kompleksitas konflik di Laut China Selatan tercermin dari polarisasi strategi keamanan negara-negara anggota ASEAN. Filipina, dengan mengandalkan Enhanced Defense Cooperation Agreement (EDCA), secara eksplisit memperkuat postur konfrontatif yang didukung oleh jaminan keamanan dari Amerika Serikat. Vietnam memilih jalur mandiri dengan peningkatan kapabilitas militer secara signifikan, menunjukkan preferensi untuk strategic autonomy yang lebih tinggi. Di sisi lain, Kamboja dan Laos menunjukkan keterikatan politik-ekonomi yang lebih dalam dengan Beijing, menciptakan blok suara yang dapat menghambat konsensus kolektif. Indonesia, dalam posisi sebagai kekuatan moderat dan penyeimbang, berupaya menjembatani perbedaan ini dengan mendorong finalisasi kode etik atau Code of Conduct (COC) yang efektif dan mengadvokasi konsep 'Poros Maritim Global' sebagai kerangka kerja inklusif. Konfigurasi yang terfragmentasi ini mengisyaratkan tantangan berat bagi ASEAN untuk mempertahankan peran sentralnya sebagai arsitek utama tata kelola keamanan di kawasannya sendiri.
Kepentingan Strategis Indonesia dan Ancaman terhadap Relevansi ASEAN
Bagi Indonesia, eskalasi yang berlarut-larut di Laut China Selatan merupakan ancaman langsung dan eksistensial terhadap kepentingan nasionalnya. Ancaman terhadap kedaulatan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar Kepulauan Natuna, gangguan terhadap keamanan jalur pelayaran vital yang menjadi urat nadi perdagangan global, dan erosi stabilitas kawasan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan. Kegagalan ASEAN dalam mempertahankan netralitas dan perannya sebagai driver dalam proses COC bukan hanya soal kegagalan diplomasi, melainkan akan memicu efek domino strategis yang berbahaya. Negara-negara anggota akan terdorong untuk semakin mengandalkan jaring pengaman keamanan eksternal melalui aliansi bilateral dengan kekuatan besar di luar struktur ASEAN. Implikasi jangka panjangnya adalah marginalisasi peran ASEAN sebagai institusi penjaga stabilitas dan fragmentasi lanskap keamanan regional menjadi blok-blok yang terpolarisasi—sebuah skenario terburuk yang secara langsung bertentangan dengan doktrin politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan mengutamakan kawasan sebagai poros utama.
Potensi perkembangan ke depan menunjukkan dua jalan yang berseberangan. Pertama, jalan optimis di mana tekanan kritis ini justru memicu konsolidasi dan inovasi diplomasi ASEAN, mempercepat terciptanya kode etik yang mengikat dan dapat ditegakkan. Kedua, jalan pesimis menuju institutional irrelevance, di mana ASEAN semakin tersubordinasi oleh kompetisi strategis AS-China. Keberhasilan atau kegagalan finalisasi COC akan menjadi barometer utama. Konsekuensi jangka menengah hingga panjang mencakup penguatan militarisasi di kawasan, perlombaan senjata bawah laut dan anti-akses/penyangkalan area (A2/AD), serta semakin kaburnya batas antara aliansi dan netralitas. Dalam konteks ini, kepemimpinan Indonesia dituntut tidak hanya untuk menjadi mediator, tetapi juga untuk merumuskan dan mengadvokasi agenda keamanan kolektif baru yang realistis, yang mengakui realitas kekuatan tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan dan hukum internasional.