Kebijakan Pertahanan

Kebijakan Laut China Selatan Indonesia Pasca Keputusan Mahkamah Internasional 2025: Antara Hukum dan Realitas Kekuatan

21 Juni 2026 Laut China Selatan, Natuna, Indonesia 11 views
Kebijakan Laut China Selatan Indonesia Pasca Keputusan Mahkamah Internasional 2025: Antara Hukum dan Realitas Kekuatan
Keputusan Mahkamah Internasional tahun 2025 yang mempertegas penafsiran terhadap UNCLOS, khususnya mengenai status 'hak-hak bersejarah' dan ZEE, telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi klaim Indonesia di sekitar Natuna. Namun, kebijakan Jakarta menghadapi dilema klasik antara norma hukum internasional dan realitas kekuatan di lapangan. Di satu sisi, Indonesia konsisten mengedepankan UNCLOS sebagai dasar tunggal dan memperkuat kehadiran patroli laut serta militer di wilayah Natuna. Di sisi lain, kegiatan kapal-kapal asing, baik militer maupun sipil, di sekitar ZEE Indonesia tetap berlangsung, menguji ketegasan dan kapasitas pengawasan nasional. Analisis ini melihat bahwa respons Indonesia bersifat multidimensi: memperkuat kemampuan alutsista TNI AL dan AU, membangun jaringan diplomasi maritim dengan negara-negara ASEAN dan mitra seperti AS, Australia, dan Jepang, serta tetap menjaga komunikasi dengan China untuk mencegah eskalasi. Implikasi jangka panjangnya adalah kebutuhan untuk mengintegrasikan kekuatan keras (hard power) dengan soft power diplomasi, serta investasi berkelanjutan dalam teknologi pengawasan maritim (seperti satelit dan UAV) untuk secara efektif menegakkan kedaulatan di wilayah yang luas dan secara strategis vital tersebut.

Entitas yang disebut

Organisasi: TNI AL, TNI AU, ASEAN

Lokasi: Indonesia, China Selatan, Natuna, Jakarta, China, AS, Australia, Jepang