Dinamika geopolitik di Laut China Selatan pada tahun 2025 telah mengalami eskalisasi yang signifikan, mengubah kawasan ini menjadi salah satu episentrum ketegangan strategis global. Fenomena ini tidak hanya mencakup peningkatan aktivitas militer dan pembangunan fasilitas pulau buatan, tetapi juga serangkaian insiden di lapangan yang melibatkan kapal coast guard berbagai negara. Konteks global dari eskalasi ini adalah kompetisi strategis antara kekuatan besar, terutama antara Tiongkok dan Amerika Serikat, yang memproyeksikan kepentingannya ke dalam tata kelola kawasan. Persistensi Tiongkok dalam menegaskan klaim historisnya yang berbasis pada "Nine-Dash Line", yang tumpang tindih secara substansial dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara-negara ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Indonesia (di sekitar Kepulauan Natuna), menjadi motor utama ketidakstabilan. Klaim ini secara langsung menguji rezim hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang telah menjadi dasar bagi pengaturan maritim global dan diakui oleh hampir seluruh negara di kawasan, termasuk sebagian besar anggota ASEAN.
Konteks Global dan Fragmentasi ASEAN: Ujian bagi ASEAN Centrality
Respon Amerika Serikat terhadap ekspansi maritim Tiongkok telah memperkuat dimensi global dari ketegangan ini. AS secara konsisten meningkatkan operasi Freedom of Navigation (FONOPs) dan memperdalam komitmen dalam aliansi serta forum keamanan seperti AUKUS (Australia, Inggris, AS) dan QUAD (AS, India, Jepang, Australia). Dari perspektif Beijing, manuver ini dipandang sebagai strategi containment yang bertujuan membatasi ruang gerak dan pengaruhnya di Indo-Pasifik. Sementara itu, di tingkat regional, konsep ASEAN Centrality—yang menempatkan ASEAN sebagai poros utama tata kelola dan stabilitas di kawasan—mengalami ujian berat. Dinamika internal ASEAN memperlihatkan fragmentasi yang nyata dalam merespons tekanan dari Tiongkok. Filipina, dengan pendekatan yang lebih konfrontatif dan aliansi yang semakin erat dengan Washington, berada di satu sisi spektrum. Di sisi lain, negara seperti Kamboja dan Laos menunjukkan posisi yang lebih akomodatif terhadap kepentingan Beijing, seringkali karena pertimbangan ekonomi dan investasi. Perpecahan ini tidak hanya memperlemah kapasitas ASEAN untuk bertindak sebagai satu entitas kohesif tetapi juga memperumit proses negosiasi multilateral, terutama dalam penyusunan Code of Conduct (CoC) yang progresif dan efektif.
Posisi Strategis Indonesia: Dilema antara Diplomasi dan Penegakan Hukum
Dalam mosaik kompleks ini, Indonesia memainkan posisi yang krusial dan sekaligus dilematis. Sebagai negara dengan kekuatan ekonomi dan politik terbesar di ASEAN, serta pemilik kepentingan maritim langsung di Laut China Selatan melalui ZEE di sekitar Natuna, Indonesia berusaha menjalankan peran penengah dan stabilisator. Diplomasi aktif dan konsisten dalam forum ASEAN serta penegakan kedaulatan di wilayahnya menjadi pilar pendekatan Jakarta. Namun, Indonesia menghadapi dilema strategis yang mendalam: menjaga hubungan ekonomi dan investasi yang vital dengan Tiongkok, salah satu mitra ekonomi terbesar, sambil secara prinsipil mempertahankan komitmen terhadap UNCLOS dan integritas wilayah nasionalnya. Aktivitas penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran ZEE oleh kapal-kapal asing, termasuk yang diduga berasal dari Tiongkok, telah menimbulkan kerugian ekonomi langsung dan menjadi ancaman terhadap kedaulatan. Posisi ini memerlukan keseimbangan yang presisi antara soft power diplomasi dan hard power penegakan hukum, sebuah tugas yang semakin kompleks dalam lingkungan geopolitik yang semakin kompetitif.
Implikasi geopolitik dari ketegangan yang berlarut-larut ini bersifat multidimensional dan berjangka panjang. Dalam skala jangka pendek, risiko paling nyata adalah meningkatnya probabilitas insiden militer yang tidak diinginkan—seperti bentrokan antara kapal coast guard atau pesawat—yang dapat memicu spiral konflik yang lebih luas dan sulit dikendalikan. Untuk ASEAN secara kolektif, kegagalan mengelola ketegangan ini akan secara fundamental merusak visinya sebagai kawasan damai, stabil, dan resilient. Lebih jauh, otoritas UNCLOS sebagai hukum bersama yang mengatur laut global akan terus terdegradasi jika klaim unilateral dan aktivitas yang bertentangan dengan konvensi ini terus diabaikan atau tidak ditangani secara efektif oleh komunitas internasional. Dari perspektif keseimbangan kekuatan (balance of power), dinamika di Laut China Selatan memperkuat pola dimana kawasan Indo-Pasifik menjadi arena pertarungan antara visi tata kelola yang berbasis pada hukum multilateral (didukung oleh AS dan sekutunya) versus visi yang lebih hierarkis dan berbasis pada kekuatan (yang diadvokasi oleh Tiongkok). Konsekuensi jangka panjang bagi Indonesia sangat serius: kegagalan menjaga stabilitas di Laut China Selatan tidak hanya akan mengancam kepentingan ekonomi dan keamanan langsungnya, tetapi juga akan merusak posisi strategis Indonesia sebagai negara poros maritim yang aspiratif dan mengancam integritas serta kohesi kawasan ASEAN secara keseluruhan. Oleh karena itu, leadership Indonesia dalam memimpin upaya kolektif ASEAN—untuk mempercepat dan memperkuat kesepakatan tentang perilaku di lapangan (CoC), mengembangkan kapasitas maritim dan keamanan bersama, serta secara konsisten dan tegas menegakkan hukum nasional di wilayah yurisdiksinya—tidak hanya merupakan kebutuhan nasional, tetapi juga sebuah imperatif regional untuk menjaga tatanan yang berbasis pada hukum dan stabilitas.