Pada Mei 2026, China secara resmi mengajukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) baru di perairan sekitar Kepulauan Spratly, sebuah langkah yang secara langsung menantang keseimbangan kekuatan di Laut China Selatan. Tindakan ini tidak hanya memicu respons keras dari Vietnam, Filipina, dan Malaysia—negara-negara yang memiliki klaim tumpang tindih—tetapi juga menguji kohesi ASEAN sebagai institusi regional. Dalam lanskap geopolitik yang semakin kompetitif, manuver Beijing ini menegaskan kembali ambisinya untuk memperluas kontrol atas jalur laut yang membawa sekitar 40% perdagangan global, sekaligus menempatkan ASEAN pada posisi yang sulit antara menjaga netralitas dan mempertahankan norma hukum internasional.
Langkah China ini bukanlah fenomena yang muncul secara tiba-tiba. Dalam beberapa tahun terakhir, Beijing secara konsisten memperkuat kehadiran militernya di kawasan, termasuk pembangunan pulau buatan dan instalasi militer di Spratly. Klaim ZEE baru ini merupakan kelanjutan dari strategi jangka panjang untuk melegitimasi kontrolnya melalui instrumen hukum, sekaligus menguji batas-batas toleransi negara-negara tetangga. Bagi Vietnam, Filipina, dan Malaysia, langkah ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum laut internasional, khususnya UNCLOS 1982, yang menjadi dasar utama penyelesaian sengketa di kawasan. Ketiga negara tersebut dengan cepat mengeluarkan protes resmi dan meningkatkan kewaspadaan militer di perairan yang menjadi titik rawan konflik.
Dinamika Aktor dan Respons ASEAN: Antara Solidaritas dan Fragmentasi
Pertemuan darurat ASEAN di Kamboja yang menghasilkan pernyataan bersama yang menyesalkan langkah sepihak China menunjukkan adanya upaya untuk menjaga solidaritas kawasan. Namun, di balik pernyataan tersebut, terdapat dinamika internal yang kompleks. ASEAN, yang selama ini mengedepankan prinsip konsensus dan non-intervensi, menghadapi dilema serius: di satu sisi, beberapa negara anggota seperti Laos dan Kamboja memiliki kedekatan ekonomi dan politik dengan China; di sisi lain, negara-negara seperti Filipina dan Vietnam mendorong sikap yang lebih tegas. Ketegangan ini berpotensi mempolarisasi ASEAN menjadi dua kubu: negara yang cenderung akomodatif terhadap kepentingan China dan negara yang menginginkan keseimbangan kekuatan melalui keterlibatan aktor eksternal seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Australia.
Menariknya, Indonesia, sebagai negara non-klaiman yang memiliki posisi strategis dalam arsitektur keamanan kawasan, memilih jalur berbeda. Jakarta tidak secara langsung mengecam klaim Beijing, melainkan menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan percepatan penyelesaian Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan. Pendekatan ini mencerminkan kepentingan strategis Indonesia untuk menjaga stabilitas kawasan tanpa terjebak dalam konfrontasi langsung dengan China. Namun, efektivitas diplomasi ini masih dipertanyakan, mengingat CoC yang telah dirundingkan selama bertahun-tahun belum mencapai kesepakatan yang mengikat. Jika Indonesia gagal menjembatani perbedaan, posisinya sebagai kekuatan regional yang moderat dapat melemah, sementara kredibilitas ASEAN sebagai institusi penjaga stabilitas juga akan terpengaruh.
Implikasi Strategis dan Proyeksi Jangka Panjang
Dalam jangka pendek, risiko insiden militer di Laut China Selatan meningkat secara signifikan. Meningkatnya aktivitas patroli dan kemampuan militer dari berbagai pihak di area yang klaimnya tumpang tindih menciptakan kondisi yang rentan terhadap kesalahan perhitungan (miscalculation) yang dapat memicu eskalasi yang tidak diinginkan. Insiden seperti tabrakan kapal atau intersepsi pesawat yang gagal dapat dengan cepat berubah menjadi krisis diplomatik yang sulit dikendalikan. Sejarah telah menunjukkan beberapa insiden di kawasan ini, termasuk bentrokan antara kapal penjaga pantai China dan Filipina, yang meskipun tidak memicu perang terbuka, telah meningkatkan ketegangan secara dramatis.
Dalam jangka menengah hingga panjang, konsekuensi dari klaim ZEE baru ini dapat mengubah konfigurasi kekuatan regional secara fundamental. Jika China berhasil melegitimasi klaimnya melalui penerimaan de facto dari sebagian negara ASEAN, maka hal ini akan menjadi preseden yang berbahaya bagi ekspansi maritim di kawasan Indo-Pasifik. Sebaliknya, jika ASEAN tetap bersatu menolak langkah ini dan berhasil menyelesaikan CoC yang mengikat, maka norma internasional dan hukum laut dapat ditegakkan sebagai dasar penyelesaian sengketa. Namun, keberhasilan tersebut sangat bergantung pada kemauan politik semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada, yang saat ini masih menjadi tanda tanya besar mengingat kepentingan ekonomi dan keamanan yang saling bertabrakan.
Refleksi akhir dari dinamika ini adalah bahwa Laut China Selatan bukan sekadar persoalan sengketa teritorial, melainkan cerminan dari pergeseran tatanan internasional yang lebih luas. Dominasi maritim China di kawasan ini, yang didukung oleh kekuatan ekonomi dan militer yang terus bertumbuh, mencerminkan ambisi Beijing untuk mengubah keseimbangan kekuatan global yang selama ini didominasi oleh Amerika Serikat. Bagi Indonesia, tantangan terbesarnya adalah mempertahankan posisi strategisnya tanpa terjebak dalam polarisasi besar antara kekuatan-kekuatan besar. Negara ini perlu memperkuat diplomasi maritim yang cerdas, membangun kemitraan keamanan yang selektif, dan yang terpenting, memastikan bahwa ASEAN tetap menjadi platform yang efektif untuk menyelesaikan konflik secara damai. Tanpa langkah tersebut, stabilitas kawasan yang selama ini dijaga akan menghadapi ujian yang paling berat sejak berakhirnya Perang Dingin.