Geo-Politik

Dinamika Keamanan di Laut China Selatan Pasca-Kesepakatan 'Code of Conduct': Antara Harapan dan Realitas Politik

16 Mei 2026 Laut China Selatan, ASEAN, Indonesia (Natuna) 10 views

Perundingan Code of Conduct di Laut China Selatan mengalami deadlock mendasar antara visi Tiongkok yang fleksibel dan tuntutan negara ASEAN akan dokumen kuat berbasis hukum laut. Kondisi ini mempertinggi risiko insiden dan melemahkan stabilitas kawasan. Posisi strategis Indonesia menuntut penegakan kedaulatan di Natuna yang tegas serta diplomasi aktif untuk menjembatani perbedaan internal ASEAN dan eksternal, guna menghasilkan COC yang legitimate dan efektif demi tatanan maritim regional yang berkelanjutan.

Dinamika Keamanan di Laut China Selatan Pasca-Kesepakatan 'Code of Conduct': Antara Harapan dan Realitas Politik

Negosiasi untuk membentuk Code of Conduct (COC) yang memiliki kekuatan hukum mengikat di Laut China Selatan telah menjadi proses multilateral yang panjang dan kompleks, mencerminkan inti dari pertarungan norma dan kekuatan di kawasan Indo-Pasifik. Meski dipandang sebagai instrumen potensial untuk meredakan ketegangan, proses ini mengalami jalan buntu struktural terkait tiga isu mendasar: cakupan geografis yang akan diatur, sifat hukum dari kesepakatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Realitas ini mengungkap sebuah paradoks geopolitik yang krusial: di satu sisi, diplomasi multilateral di bawah payung ASEAN dan Tiongkok berlangsung, sementara di sisi lain, dinamika unilateral di lapangan—terutama berupa militerisasi dan penegakan klaim sepihak—terus mengikis fondasi kepercayaan dan norma hukum laut internasional yang menjadi dasar perundingan.

Dinamika Kekuatan dan Ketegangan Kepentingan dalam Perundingan COC

Konstelasi aktor dalam perundingan COC memetakan dengan jelas perbedaan mendasar dalam visi tatanan regional. Tiongkok, sebagai kekuatan revisionis dengan klaim historis yang luas berbasis 'Sembilan Garis Putus', secara konsisten mendorong dokumen yang bersifat politis dan tidak membatasi ruang gerak strategisnya, termasuk hak untuk membangun dan melibatkan militer di fitur yang diklaim. Bertolak belakang, negara-negara pengklaim di ASEAN, terutama Vietnam dan Filipina, dengan gigih mengadvokasikan COC yang kuat, mengikat secara hukum, sepenuhnya selaras dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, serta memiliki mekanisme penegakan dan penyelesaian sengketa yang jelas. Di luar lingkaran langsung perundingan, kehadiran Amerika Serikat sebagai kekuatan ekstra-regional menambah dimensi strategis yang kompleks, dengan program Freedom of Navigation Operations (FONOPs) yang bertujuan menegakkan prinsip hukum laut internasional sekaligus menandingi ekspansi pengaruh Tiongkok, sehingga menciptakan dinamika great power competition yang secara langsung mempengaruhi kalkulasi semua pihak di kawasan.

Implikasi langsung dari kondisi deadlock ini adalah tetap tingginya potensi insiden di laut, mulai dari bentrokan antara kapal penjaga pantai, intimidasi terhadap kapal nelayan, hingga konfrontasi militer terbatas. Setiap insiden berpotensi memicu eskalasi yang tidak hanya melibatkan pihak-pihak pengklaim langsung, tetapi juga menarik intervensi kekuatan eksternal, sehingga mengancam stabilitas keamanan kawasan secara keseluruhan. Keseimbangan kekuatan (balance of power) di Laut China Selatan dengan demikian berada dalam kondisi rapuh, ditopang oleh deterensi militer dan diplomasi yang tegang, alih-alih berdasarkan pada rezim hukum yang kokoh dan diterima bersama. Situasi ini mencerminkan transisi tatanan global di mana norma-norma berbasis aturan (rules-based order) diuji oleh realpolitik dan klaim kekuatan besar.

Posisi Strategis Indonesia: Antara Kepentingan Nasional dan Kepemimpinan ASEAN

Bagi Indonesia, dinamika di Laut China Selatan bukan sekadar isu keamanan kawasan, melainkan menyangkut kepentingan nasional yang vital meski bukan sebagai pengklaim teritorial utama. Klaim Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna telah membawa konflik tersebut ke ambang pintu kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, kepentingan strategis Indonesia bersifat dualistik: pertama, secara konsisten dan tegas menegakkan kedaulatan dan hak-hak jurisdiksi di ZEE Natuna melalui postur pertahanan maritim yang kredibel dan operasi penegakan hukum yang rutin. Kedua, secara aktif dan strategis mendorong proses perundingan COC yang adil, substantif, dan benar-benar berbasis hukum.

Peran Indonesia dalam konteks ini bersifat sentral dan menantang. Sebagai kekuatan maritim terbesar di ASEAN dan negara dengan pengaruh diplomatik yang signifikan, Indonesia dituntut untuk menjembatani perbedaan kepentingan yang tajam di internal blok regional tersebut, sekaligus menahan tekanan dan tarik-menarik dari kekuatan besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Kapasitas untuk memainkan peran honest broker ini bergantung pada dua pilar: ketangguhan diplomasi yang lincah dan berprinsip, serta kekuatan pertahanan maritim yang memadai untuk mendukung posisi diplomasi dari posisi yang kuat. Kegagalan dalam proses COC atau membiarkan dokumen yang lemah lahir akan menciptakan preseden berbahaya yang dapat mengikis rezim UNCLOS dan pada akhirnya mengancam legitimasi klaim Indonesia sendiri di Natuna berdasarkan hukum internasional.

Dalam jangka panjang, jalan yang ditempuh Laut China Selatan akan sangat menentukan karakter tatanan regional Indo-Pasifik. Sebuah COC yang kuat dan efektif dapat menjadi batu penjuru tata kelola maritim berbasis aturan, membatasi ruang untuk aksi unilateral, dan menciptakan kerangka kerja untuk pengelolaan sumber daya dan penyelesaian sengketa secara damai. Sebaliknya, kegagalan menciptakan COC yang bermakna, atau terciptanya dokumen yang lemah dan simbolis, akan mengukuhkan paradigma kekuatan (might makes right), memperdalam polarisasi kawasan, dan memicu perlombaan senjata yang lebih masif. Bagi Indonesia dan ASEAN, ini adalah ujian berat terhadap sentralitas dan relevansinya dalam arsitektur keamanan regional. Kemampuan untuk menghasilkan mekanisme yang mengikat dan dihormati semua pihak, termasuk kekuatan besar, akan menjadi penentu apakah kawasan ini akan dikelola melalui diplomasi dan hukum, atau melalui paksa dan koersi.