Inisiatif patroli bersama ASEAN di wilayah Laut China Selatan merepresentasikan upaya kolektif untuk mengelola salah satu titik ketegangan geopolitik paling kompleks di Asia-Pasifik. Namun, inisiatif ini secara inheren terjebak dalam paradoks klasik security dilemma. Di satu sisi, patroli bersama bertujuan membangun kepercayaan, transparansi, dan penegakan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Di sisi lain, bagi Tiongkok yang mendasarkan klaimnya pada "hak sejarah" dengan sembilan garis putus-putus, aktivitas patroli multilateral dapat dipersepsikan sebagai upaya pembatasan ruang gerak strategis dan delegitimasi posisinya. Sebaliknya, eskalasi aktivitas militer dan milisi maritim Tiongkok di perairan sengketa dilihat oleh negara-negara pantai ASEAN sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan, keamanan maritim, dan hak-hak ekonomi mereka berdasarkan UNCLOS. Dinamika ini mengkristalkan dilema keamanan di mana upaya satu pihak untuk meningkatkan keamanannya justru dianggap mengurangi keamanan pihak lain, memicu spiral ketidakpercayaan yang berpotensi instabil.
Fragmentasi Internal ASEAN dan Kompleksitas Kepentingan Nasional
Efektivitas patroli bersama ASEAN sebagai instrumen keamanan kolektif sangat dibatasi oleh fragmentasi internal blok tersebut. Terdapat perbedaan yang tajam dalam tingkat ketegangan, kapabilitas maritim, dan kedekatan politik dengan Beijing di antara negara-negara anggota. Filipina dan Vietnam, sebagai claimant states utama, berada di garis depan konfrontasi dan paling vokal mendorong penegakan hukum arbitrase 2016. Sebaliknya, Kamboja dan Laos, karena pertimbangan ekonomi dan politik dalam negeri, seringkali dipandang lebih pro-Beijing, berpotensi memblokir konsensus yang lebih tegas di dalam ASEAN. Posisi Indonesia unik dan krusial. Meski bukan pengklaim langsung di Kepulauan Spratly, Indonesia memiliki kepentingan vital di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar Kepulauan Natuna yang tumpang tindih dengan klabusur Tiongkok. Kepemimpinan Indonesia dalam mendorong konsensus ASEAN sering kali terbentur pada realitas politik ini: masing-masing negara anggota memiliki kalkulus kepentingan nasional dan tingkat ketergantungan ekonomi yang berbeda-beda terhadap Tiongkok, sehingga menyulitkan pembentukan sikap kolektif yang solid dan berprinsip.
Dilema Strategis Indonesia dan Imperatif Hukum Internasional
Bagi Indonesia, dinamika di Laut China Selatan bukan sekadar sengketa teritorial tetangga, melainkan persoalan fundamental yang menyentuh inti kedaulatan, hukum laut, dan stabilitas kawasan yang menjadi prasyarat pembangunan nasional. Konsistensi Indonesia dalam menolak klabusur sembilan garis putus-putus dan mendorong UNCLOS sebagai satu-satunya dasar hukum yang sah telah menempatkannya sebagai honest broker yang dihormati. Namun, peran ini dihadapkan pada tantangan ganda. Pertama, menjaga agar kepentingan nasional di perairan Natuna tetap terlindungi dari segala bentuk pelanggaran. Kedua, memimpin ASEAN menuju solusi damai berbasis hukum tanpa terperangkap dalam polarisasi kekuatan besar. Upaya patroli bersama, dalam konteks ini, memiliki nilai strategis sebagai pembentuk norma dan kebiasaan kerja sama operasional maritim. Namun, ia menjadi kurang efektif jika tidak didukung oleh kemauan politik kolektif untuk menyepakati Code of Conduct (CoC) yang substantif, efektif, dan mengikat secara hukum, serta tanpa pengakuan terhadap putusan Permanent Court of Arbitration 2016 yang menolak dasar hukum klaim sejarah Tiongkok.
Implikasi jangka panjang dari situasi ini adalah pembekuan status quo yang rapuh. Patroli bersama ASEAN, tanpa fondasi hukum dan politik yang kuat, berisiko hanya menjadi gestur simbolis. Nilainya terletak pada proses pembangunan kepercayaan (confidence-building) yang gradual, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan negosiasi politik yang sulit. Solusi akhir Laut China Selatan harus bermuara pada negosiasi langsung antara ASEAN secara kolektif—dengan posisi yang bersatu dan berbasis hukum—dengan Tiongkok. Di sini, hukum internasional, khususnya UNCLOS, harus menjadi pijakan absolut, bukan sekadar pertimbangan di tengah kalkulus kekuatan (realpolitik). Kegagalan untuk menegakkan prinsip ini akan mengukuhkan paradigma dimana kekuatan militer dan ekonomi, bukan hukum, yang menjadi penentu akhir sengketa. Hal ini akan menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan berbasis aturan di kawasan dan dunia, serta secara permanen mengikis kredibilitas ASEAN sebagai komunitas keamanan. Posisi Indonesia, oleh karena itu, harus tetap teguh pada prinsip, mendorong soliditas ASEAN, dan secara aktif menggalang dukungan dari mitra eksternal yang sejalan dengan komitmen terhadap tatanan maritim internasional, demi stabilitas kawasan dan kepentingan strategis nasional jangka panjang.