Perundingan Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan telah memasuki fase kritis, namun momentumnya terkendala oleh kecepatan yang lambat dan kompleksitas geopolitik yang mendalam. Fenomena ini tidak sekadar mencerminkan kesulitan teknis negosiasi, melainkan merupakan cerminan dari fragmentasi respons strategis di dalam ASEAN itu sendiri dalam menghadapi assertiveness China yang terus menguat. Perbedaan mendasar antara negara-negara claimant states (seperti Vietnam dan Filipina) dengan anggota yang tidak memiliki klaim langsung, menciptakan dinamika internal yang rentan dimanfaatkan oleh kekuatan eksternal. Konteks global memperlihatkan pertarungan pengaruh yang semakin intens antara China, yang mendorong narrative kedaulatan historis dan preferensi penyelesaian bilateral, dengan Amerika Serikat dan sekutunya yang memperkuat komitmen pada kebebasan navigasi (Freedom of Navigation Operations/FONOPs) dan tatanan berbasis aturan internasional. Pada titik temu konflik kepentingan inilah, Laut China Selatan menjelma menjadi litmus test bagi efektivitas dan kohesi ASEAN sebagai kekuatan kolektif.
Dinamika Aktor dan Fragmentasi Strategis ASEAN
Analisis geopolitik kawasan menunjukkan bahwa dinamika aktor utama berlangsung multi-layer. Pada level pertama, China dengan cermat menerapkan strategi divide and conquer, membangun hubungan bilateral yang intens dengan negara-negara ASEAN tertentu, seperti Kamboja dan Laos, sambil terus melakukan penegasan klaim melalui aktivitas militer dan pembangunan fasilitas di fitur-ftur yang disengketakan. Pendekatan ini secara sistematis melemahkan kapasitas ASEAN untuk merumuskan dan mempertahankan posisi kolektif yang solid dalam perundingan CoC. Pada level kedua, perbedaan kepentingan langsung di antara anggota ASEAN sendiri menjadi penghambat utama. Vietnam dan Filipina, sebagai pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan patroli dan kapal China, cenderung mendorong CoC yang lebih mengikat dan substantif. Sementara itu, negara-negara yang tidak terlibat klaim seringkali lebih memperhitungkan hubungan ekonomi dengan China, menempatkan mereka pada posisi yang lebih lunak.
Pada level ketiga, intervensi kekuatan ekstra-regional, terutama AS melalui FONOPs dan komitmen aliansinya seperti AUKUS (Australia, Inggris, AS), menambah dimensi baru pada kalkulasi keamanan di kawasan. Kehadiran ini, meski ditujukan untuk menyeimbangkan pengaruh China dan menjamin keamanan maritim global, secara paradoks dapat mempersulit konsensus internal ASEAN. Beberapa anggota mungkin melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat posisi tawar, sementara yang lain menganggapnya sebagai eskalasi yang mengancam stabilitas. Fragmentasi respons ini menjadikan perundingan CoC tidak hanya tentang aturan teknis di laut, tetapi lebih merupakan pertarungan untuk menentukan bentuk tatanan keamanan regional di masa depan: apakah akan didominasi oleh kekuatan unilateral besar, atau dikelola oleh mekanisme multilateral yang dipimpin oleh ASEAN.
Implikasi Strategis bagi Indonesia dan Erosi Tatanan Regional
Bagi Indonesia, yang meskipun bukan claimant state namun memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang tumpang tindih dengan klaim China di sekitar Kepulauan Natuna, kemacetan CoC merupakan ancaman strategis langsung. Kegagalan mencapai konsensus yang kuat akan mengikis prinsip ASEAN Centrality—keyakinan bahwa ASEAN harus menjadi poros utama arsitektur keamanan di kawasan Asia Tenggara. Implikasi langsungnya adalah erosi kredibilitas organisasi tersebut. Lebih lanjut, situasi ini berpotensi memicu perubahan perilaku keamanan negara-negara anggota. Ketidakpercayaan terhadap kemampuan kolektif ASEAN dapat mendorong negara seperti Filipina, Vietnam, dan bahkan Indonesia untuk semakin mengandalkan dan memperdalam kerja sama keamanan bilateral atau minilateral dengan kekuatan eksternal seperti AS, Jepang, atau Australia.
Dampak jangka panjang dari skenario ini adalah transformasi fundamental lanskap keamanan kawasan. Laut China Selatan yang vital bagi lebih dari 60% perdagangan maritim Indonesia dan sebagai sumber daya perikanan serta potensi energi, akan semakin terpolarisasi. Keamanan maritim akan semakin bergantung pada logika aliansi dan keseimbangan kekuatan (balance of power) tradisional, bukan pada kerangka hukum dan norma bersama. Kondisi ini memaksa Indonesia untuk melakukan kalkulasi ulang postur pertahanannya. Pilihan strategis akan bergerak ke arah penguatan kapabilitas pertahanan maritim secara unilateral—seperti modernisasi armada dan peningkatan patroli di Natuna—serta memperkuat kerja sama minilateral di luar kerangka ASEAN, misalnya melalui QUAD (meski bukan anggota) atau kerja sama trilateral dengan Malaysia dan Filipina. Intinya, jalan buntu CoC bukan sekadar kegagalan diplomasi, melainkan titik awal potensial bagi disintegrasi tatanan keamanan regional yang selama ini dijaga oleh multilateralisme ASEAN.
Refleksi akhir menyiratkan bahwa masa depan stabilitasi Laut China Selatan terletak pada kemampuan ASEAN untuk mentransendensi perbedaan internal dan membangun posisi kolektif yang legitimate di hadapan China. Tanpa itu, kawasan akan terdorong ke dalam spiral ketidakstabilan dimana kekuatan-kekuatan menengah seperti Indonesia terpaksa mengambil langkah-langkah defensif yang mungkin bersifat reaktif. Finalisasi sebuah Kode Etik yang substantif, mengikat secara hukum, dan mencakup seluruh Laut China Selatan adalah ujian terakhir bagi relevansi ASEAN. Kegagalan tidak hanya akan meninggalkan laut yang penuh ketegangan, tetapi juga menandai pergeseran geopolitik dimana Asia Tenggara kembali menjadi ajang persaingan kekuatan besar, dengan konsekuensi strategis yang dalam bagi kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.