Perubahan iklim telah berevolusi dari sekadar isu lingkungan menjadi variabel strategis dalam arsitektur keamanan global, khususnya bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Laporan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) awal 2026 mencatat bahwa kenaikan muka air laut di perairan Indonesia mencapai 5–7 mm per tahun, jauh melampaui rata-rata global sebesar 3,5 mm. Temuan ini bukan sekadar data fisik, melainkan sebuah peta jalan ancaman terhadap kedaulatan dan integritas teritorial. Dalam kerangka geopolitik lingkungan, Indonesia menghadapi situasi di mana perubahan iklim berpotensi menggeser batas-batas negara, mengurangi luas Wilayah Yurisdiksi, dan memicu ketegangan dengan negara tetangga. Realitas ini menuntut pendekatan keamanan nasional yang non-tradisional dan integratif, di mana pertahanan tidak lagi semata-mata bersifat militer, melainkan juga mencakup diplomasi iklim, penataan ruang, dan ketahanan infrastruktur pesisir.
Ancaman terhadap Kedaulatan Maritim dan Stabilitas Regional
Dampak paling langsung dari kenaikan muka air laut adalah erosi pulau-pulau terluar yang menjadi titik dasar penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Pemerintah memperkirakan lebih dari 150 pulau di Indonesia akan tenggelam atau tererosi parah pada 2050. Pulau Nipah, yang menjadi batas kedaulatan dengan Singapura, telah kehilangan 40 persen daratannya. Hilangnya titik dasar ini secara hukum dapat memperkecil klaim maritim Indonesia dan membuka ruang sengketa dengan negara tetangga. Dari perspektif keamanan nasional, situasi ini memicu dua ancaman paralel. Pertama, berkurangnya wilayah yurisdiksi yang berdampak pada pengelolaan sumber daya laut. Kedua, migrasi penduduk dari pesisir yang terkena abrasi dan banjir rob, yang berpotensi menimbulkan konflik lahan di daerah tujuan. TNI Angkatan Laut telah merespons dengan mendirikan pos pengamatan di sejumlah pulau terdepan untuk memantau perubahan geografis sekaligus mencegah masuknya nelayan asing secara ilegal. Langkah ini menunjukkan bahwa perubahan iklim langsung beririsan dengan postur pertahanan, terutama dalam menjaga garis batas dan kedaulatan di kawasan perbatasan.
Diplomasi Lingkungan dan Perebutan Pengaruh di Forum Internasional
Dalam ranah hubungan internasional, geopolitik lingkungan menjadi instrumen diplomasi yang semakin penting bagi Indonesia. Salah satu agenda utama adalah mendorong pengakuan atas konsep pulau yang bertahan (resilient islands) dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia berargumen bahwa negara tidak boleh kehilangan klaim maritim meskipun pulau alami mengalami surut akibat perubahan iklim. Upaya ini menempatkan Indonesia sebagai aktor kunci dalam pembaruan hukum laut internasional. Di kawasan Pasifik, inisiatif kerjasama dengan negara-negara anggota Pacific Islands Forum dilakukan untuk memperkuat posisi tawar dalam negosiasi iklim global. Aliansi ini tidak hanya strategis secara diplomatik, tetapi juga membentuk blok kepentingan bersama negara-negarahadapi krisis iklim. Dinamika ini mencerminkan pergeseran keseimbangan kekuatan (balance of power) di kawasan Indo-Pasifik, di mana isu lingkungan menjadi arena perebutan pengaruh antara negara besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat yang sama-sama berupaya merangkul negara-negara pulau. Indonesia perlu cermat menavigasi peta politik ini agar tidak terseret dalam polarisasi yang mengancam kemandirian diplomasinya. Ke depansukses orkestrasi diplomasi lingkungan ini akan sangat menentukan kemampuan Indonesia mempertahankan kedaulatan maritim dalam jangka panjang, sekaligus merefleksikan urgensi tata kelola global yang adaptif terhadap realitas geografis yang berubah.