Dinamika geopolitik di Laut China Selatan menempatkan kawasan ini sebagai episentrum ketegangan strategis Asia-Pasifik, di mana klaim-klaim tumpang tindih yang diperkuat secara material oleh Beijing melalui reklamasi dan militerisasi pulau buatan telah menciptakan situasi rapuh. Situasi ini tidak hanya mengancam stabilitas regional, tetapi juga menguji ketahanan prinsip-prinsip tata kelola internasional berbasis hukum. Di tengah konstelasi konflik kedaulatan yang belum terselesaikan, konsep Blue Economy muncul sebagai sebuah paradoks sekaligus celah diplomasi. Paradoks ini terletak pada upaya membangun kerangka ekonomi kelautan yang berkelanjutan dan kooperatif di atas panggung sengketa geopolitik yang mendalam. Namun, justru dalam ketegangan inilah ekonomi biru dapat berperan sebagai arena eksperimen kritis bagi Diplomasi Maritim, di mana tekanan kebutuhan pragmatis akan sumber daya bersama dapat memaksa bentuk koeksistensi fungsional, bahkan ketika sengketa teritorial inti tetap membara.
Geopolitik Klaim dan Kontestasi atas Hukum Laut Internasional
Akar sengketa Laut China Selatan terletak pada benturan interpretasi terhadap Hukum Laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Klaim historis China berdasarkan "Sembilan Garis Putus-putus" yang ambisius dan tidak spesifik secara geografis, secara efektif menuntut kedaulatan atas mayoritas wilayah tersebut. Klaim ini bertabrakan secara frontal dengan hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi negara-negara pantai ASEAN—Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei—atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka yang diakui UNCLOS. Putusan bersejarah Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016, yang diajukan oleh Filipina, telah secara tegas menolak dasar hukum klaim China tersebut. Respons Beijing yang menolak dan mengabaikan putusan itu, sambil terus memperkuat fakta di lapangan melalui aktivitas militer dan paramiliter, menggambarkan pergeseran paradigmatik dalam balance of power. Dinamika ini menunjukkan bagaimana kekuatan material dan aksi unilateral ditempatkan untuk mengesampingkan norma dan putusan hukum internasional, sehingga menantang fondasi tata kelola maritim global dan menciptakan preseden yang berbahaya bagi penyelesaian sengketa di wilayah lain.
Implikasi dari kontestasi ini bagi Indonesia, meskipun bukan pengklaim utama di Spratlys, sangat signifikan. Klaim Tiongkok yang meluas telah memasuki ZEE Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, yang jelas-jelas merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Hal ini menempatkan Jakarta pada posisi yang kompleks: sebagai negara kepulauan terbesar dan pihak dalam UNCLOS, Indonesia memiliki kepentingan vital dalam penegakan aturan hukum laut. Setiap pelemahan otoritas UNCLOS di Laut China Selatan secara langsung mengancam legitimasi klaim maritim Indonesia di seluruh perairan kepulauannya. Oleh karena itu, kepentingan strategis Indonesia tidak hanya terletak pada menjaga stabilitas di Natuna, tetapi juga secara lebih luas dalam mempertahankan prinsip rule-based order di laut, yang merupakan tulang punggung kedaulatan dan keamanan maritimnya.
Diplomasi Maritim dan Jalan Koeksistensi melalui Blue Economy
Jalan buntu negosiasi Code of Conduct (CoC) yang berlarut-larut mencerminkan kompleksitas politik yang hampir tak tertembus di balik sengketa kedaulatan ini. Namun, kebutuhan pragmatis akan pengelolaan sumber daya bersama menciptakan ruang untuk manuver Diplomasi Maritim. Ancaman terhadap stok perikanan yang terancam over-eksploitasi, potensi energi lepas pantai (baik konvensional maupun terbarukan), dan urgensi konservasi keanekaragaman hayati laut merupakan kepentingan bersama (common interests) yang mendesak bagi semua negara tepi Laut China Selatan. Di sinilah diplomasi dapat beralih dari pendekatan politis yang kaku ke kerja sama teknis. Inisiatif seperti patroli laut bersama terbatas untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, proyek penelitian ilmiah kelautan kolaboratif, atau pembahasan penanggulangan polusi plastik dan tumpahan minyak dapat berfungsi sebagai mekanisme pembangun kepercayaan (trust-building mechanisms).
Analisis geopolitik menunjukkan bahwa pengembangan proyek Blue Economy yang inklusif dan berbasis aturan—meskipun dimulai dari area non-sensitif—dapat secara gradual membangun jaringan interdependensi ekonomi. Interdependensi ini menciptakan biaya konflik yang lebih tinggi bagi semua pihak, karena eskalasi militer tidak hanya akan merusak infrastruktur fisik tetapi juga meruntuhkan jaringan kerja sama ekonomi dan ekologi yang telah terbangun. Dengan demikian, ekonomi biru berpotensi berfungsi sebagai deterren non-militer, sebuah pengikat (binding force) yang mempersulit jalan menuju konfrontasi terbuka. Dalam jangka panjang, landasan kerja sama fungsional ini dapat menciptakan momentum dan atmosfer politik yang lebih kondusif untuk suatu hari nanti membahas penyelesaian sengketa kedaulatan yang lebih substantif.
Refleksi akhir menggarisbawahi bahwa dinamika di Laut China Selatan adalah microcosm dari pergulatan global yang lebih luas antara kekuatan material dan tatanan berbasis hukum. Keberhasilan atau kegagalan mencari formula koeksistensi melalui Diplomasi Maritim dan Blue Economy di kawasan ini akan menjadi indikator penting bagi masa depan tata kelola maritim global. Bagi Indonesia dan ASEAN, tantangannya adalah memastikan bahwa kerja sama teknis dan ekonomi tidak secara tidak langsung melegitimasi status quo yang diciptakan melalui aksi unilateral, tetapi justru menjadi jalur untuk secara bertahap mengembalikan kawasan ini ke koridor norma dan hukum internasional yang telah disepakati bersama.