Ketegangan di Laut China Selatan kembali menajam pada akhir Agustus 2024, menyusul insiden antara kapal militer China dan Filipina di dekat Second Thomas Shoal. Peristiwa ini bukanlah sekadar bentrokan maritim biasa, melainkan cermin dari persaingan strategis yang semakin intensif antara Beijing dan Washington di kawasan Indo-Pasifik. Dalam konteks ini, posisi ASEAN—khususnya Indonesia sebagai koordinator utama—menjadi titik krusial yang menentukan arah stabilitas kawasan. Kepemimpinan Indonesia diuji secara nyata: harus mampu menjaga netralitas ASEAN di tengah tekanan rivalitas dua kekuatan besar, seraya tetap menjalankan peran sebagai fasilitator dialog yang kredibel dan inklusif.
Dinamika Aktor dan Signifikansi Geopolitik
Insiden tersebut menempatkan ASEAN pada posisi yang rumit. Di satu sisi, beberapa negara anggota seperti Filipina dan Vietnam memiliki klaim langsung di Laut China Selatan dan cenderung lebih vokal dalam mengkritik ekspansi China. Di sisi lain, negara seperti Kamboja dan Laos memiliki hubungan erat dengan Beijing. Indonesia, sebagai negara yang tidak memiliki klaim langsung di kawasan sengketa, memikul beban diplomatik untuk mengelola perbedaan internal ini. Langkah Indonesia yang menyerukan implementasi ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) dan mengusulkan hotline komunikasi maritim regional menunjukkan upaya untuk mendorong diplomasi preventif dan pengurangan eskalasi. Usulan ini, meskipun bersifat pragmatis, memiliki implikasi geopolitik yang dalam karena mencoba membangun mekanisme yang mampu meredam gesekan langsung di lapangan tanpa harus membahas substansi sengketa kedaulatan yang lebih sensitif.
Implikasi terhadap Stabilitas Kawasan dan Posisi Indonesia
Dari perspektif geopolitik, konsultasi trilateral yang digelar Indonesia bersama Filipina dan China merupakan langkah taktis yang penting. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan meredakan ketegangan jangka pendek, tetapi juga menguji apakah kerangka AOIP dapat dioperasionalkan secara konkret. Keberhasilan jangka panjang dari mekanisme ini sangat bergantung pada kemauan politik semua pihak untuk mematuhi UNCLOS 1982 sebagai landasan hukum utama. Jika China terus memperkuat klaim historisnya yang tidak sejalan dengan putusan Arbitrase 2016, maka efektivitas hotline dan dialog preventif akan terbatas. Bagi Indonesia, keterlibatan aktif ini memperkuat posisinya sebagai poros maritim global dan pemimpin ASEAN yang kredibel. Namun, kegagalan dalam menengahi akan memperlemah relevansi ASEAN sebagai platform dialog dan membuka ruang bagi intervensi langsung kekuatan ekstra-kawasan, terutama Amerika Serikat.
Dalam jangka menengah hingga panjang, stabilitas Laut China Selatan akan sangat dipengaruhi oleh kapasitas ASEAN untuk mempertahankan kohesi internal dan konsistensi dalam menerapkan AOIP. Potensi perkembangan positif bergantung pada apakah China bersedia mengakomodasi mekanisme multilateral ini tanpa mengorbankan ambisi hegemoniknya. Skenario sebaliknya—eskalasi berulang dan deadlock diplomatik—akan mendorong negara-negara seperti Filipina untuk semakin memperkuat aliansi keamanan di luar ASEAN, sehingga mengubah balance of power di Indo-Pasifik secara fundamental. Di titik ini, Indonesia harus terus mengartikulasikan kepentingan strategisnya: mendorong stabilitas kawasan yang berlandaskan hukum internasional dan inklusivitas, tanpa terjebak dalam polarisasi blok-blok kekuatan. Refleksi akhir yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kemampuan ASEAN untuk menjadi platform dialog yang inklusif bukan hanya soal teknis diplomasi, melainkan fondasi bagi arsitektur keamanan regional yang berkelanjutan. Tanpa itu, risiko fragmentasi dan konflik terbuka akan terus membayangi masa depan Indo-Pasifik.