Kompetisi strategis antara Amerika Serikat dan Tiongkok di Indo-Pasifik telah menjadikan Laut China Selatan sebagai barometer utama ketegangan geopolitik dan titik uji bagi tata kelola kawasan. Dinamika ini menempatkan ASEAN pada posisi yang amat dilematis, mempertaruhkan relevansi dan kredibilitasnya sebagai garda depan diplomasi regional. Prinsip sentralitas ASEAN, yang menjadi landasan operasional organisasi tersebut, kini menghadapi ujian eksistensial akibat fragmentasi internal yang dipicu oleh perbedaan kepentingan strategis negara-negara anggotanya. Sementara Vietnam dan Filipina secara aktif melawan klaim Tiongkok, dan negara-negara seperti Indonesia menghadapi konsekuensi dari tumpang tindih zona ekonomi eksklusif dengan klaim unilateral tersebut, konsensus kolektif menjadi suatu cita-cita yang semakin sulit dicapai.
Fragmentasi Internal dan Dilema Code of Conduct
Ketidakmampuan ASEAN untuk menghasilkan sebuah Code of Conduct (COC) yang kuat, mengikat, dan dapat ditegakkan mencerminkan dilema mendalam organisasi ini. Mekanisme konsensus, yang selama ini diagungkan, justru menjadi penghambat utama dalam merespons dengan tegas dan cepat terhadap aktivitas militerisasi serta klaim sepihak di Laut China Selatan. Proses perundingan yang berjalan lambat ini bukan hanya persoalan birokrasi, melainkan manifestasi dari ketegangan kepentingan yang tak terdamaikan di antara anggota. Situasi ini secara langsung mengikis posisi tawar kolektif ASEAN dan memperlemah daya paksanya di hadapan Tiongkok serta aktor eksternal lainnya. Hasilnya adalah sebuah lingkaran setan: tanpa kesepakatan yang solid, aktivitas yang memicu ketegangan terus berlanjut; dan semakin banyak aktivitas tersebut, semakin sulit bagi negara-negara dengan kepentingan berbeda untuk menemukan titik temu.
Erosi Sentralitas ASEAN dan Bangkitnya Arsitektur Keamanan Alternatif
Ketidakmampuan mekanisme kolektif ASEAN dalam menjamin keamanan telah mendorong pergeseran paradigma yang signifikan dalam strategi negara-negara anggotanya. Ketimbang bergantung sepenuhnya pada jalur multilateral yang mandek, banyak negara yang kini melihat kerjasama bilateral atau minilateral sebagai pilihan yang lebih pragmatis dan responsif. Pembentukan pakta pertahanan dengan Amerika Serikat, atau keterlibatan dalam kuad yang melibatkan Jepang, Australia, dan India, adalah indikasi nyata dari fenomena ini. Pergeseran ini secara fundamental mengubah balance of power regional. Sentralitas ASEAN sebagai platform utama diplomasi dan keamanan kawasan terancam tergantikan oleh arsitektur yang lebih cair, berorientasi pada aliansi, dan seringkali dipicu oleh logika persaingan besar (great power rivalry). Ini bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan potensi erosi terhadap fondasi tata kelola regional pasca-Perang Dingin.
Posisi Indonesia dalam konstelasi yang semakin kompleks ini bersifat unik dan genting. Sebagai negara bukan pengklaim utama, namun dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna yang tumpang tindih dengan klaim Tiongkok berbasis "sembilan garis putus-putus", Indonesia terjepit di antara komitmen diplomasi dan imperatif pertahanan. Di satu sisi, Jakarta harus konsisten mendorong penyelesaian damai melalui mekanisme ASEAN dan penegakan hukum internasional, khususnya UNCLOS, untuk menjaga citra sebagai pemimpin regional yang netral dan obyektif. Namun di sisi lain, realitas lambatnya perundingan COC dan meningkatnya frekuensi insiden di lapangan memaksa Indonesia untuk tidak naif. Penguatan kapasitas pertahanan nasional—melalui modernisasi alutsista dan peningkatan kemampuan pengawasan maritim—menjadi suatu keharusan strategis. Dilema Indonesia mencerminkan dilema yang lebih besar: bagaimana mempertahankan komitmen pada multilateralisme sambil secara realistis mengamankan kepentingan kedaulatan nasional di tengah lingkungan strategis yang semakin kompetitif dan tidak pasti.
Implikasi jangka panjang dari dinamika ini sangatlah serius bagi stabilitas kawasan. Jika ASEAN gagal memulihkan perannya sebagai kekuatan pemersatu, kawasan Asia Tenggara berisiko semakin terpolarisasi ke dalam lingkaran pengaruh kekuatan besar. Hal ini akan meruntuhkan prinsip netralitas dan strategic autonomy yang selama ini diupayakan. Bagi Indonesia, tantangannya adalah menjalankan diplomasi yang luwes namun berprinsip, sambil secara paralel membangun kapasitas deterensi yang kredibel. Masa depan tata kelola Laut China Selatan tidak hanya akan ditentukan oleh perundingan meja, tetapi juga oleh kemampuan kolektif kawasan—dan negara-negara di dalamnya—untuk mempertahankan keseimbangan yang rapuh antara keterlibatan konstruktif dan kesiapsiagaan defensif dalam menghadapi realitas geopolitik baru.