Laut Cina Selatan telah mengalami metamorfosis geopolitik yang fundamental, beralih dari statusnya sebagai koridor ekonomi maritim menjadi kawasan dengan konsentrasi militer tinggi dan teater utama persaingan strategis global. Perubahan ini didorong oleh assertiveness China yang menjadi variabel kritis, tidak hanya menguji rezim hukum internasional berbasis United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), tetapi secara aktif mengubah peta kedaulatan dan kontrol de facto. Aktivitas unilateral Beijing—meliputi survei seismik dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna dan rekayasa lingkungan di berbagai fitur maritim yang disengketakan—merupakan instrumen strategis untuk mengonsolidasi klaim historis berdasarkan Nine-Dash Line. Praktik ini merepresentasikan proyeksi kekuatan (power projection) yang nyata, sekaligus menguji ketahanan norma dan arsitektur keamanan regional yang telah mapan.
Rivalitas AS-China dan Fragmentasi Tata Kelola Keamanan Regional
Respons strategis Amerika Serikat dan sekutunya di Indo-Pasifik, terutama melalui intensifikasi Freedom of Navigation Operations (FONOPs) dan penguatan kerja sama pertahanan bilateral dengan Filipina, telah mengubah Laut Cina Selatan menjadi barometer utama rivalitas kekuatan besar. Engagement Washington melampaui isu teknis kebebasan navigasi; ia merupakan upaya sistematis untuk mempertahankan dan membentuk kembali tatanan keamanan kawasan yang terbuka dan berbasis aturan (rules-based international order). Visi ini berseberangan langsung dengan konsep tata kelola maritim Beijing yang cenderung hierarkis dan berpusat pada negara (state-centric). Pada esensinya, persaingan ini adalah perjuangan untuk mendefinisikan ulang balance of power di abad ke-21, di mana kontrol atas jalur laut strategis, akses sumber daya, dan ruang kedaulatan simbolis memiliki nilai geopolitik yang tak terhingga. Dinamika ini berpotensi mempersempit ruang manuver dan otonomi strategis negara-negara menengah di kawasan, termasuk Indonesia.
ASEAN di Simpul Kritis: Ujian Sentralitas dan Kohesi Internal
Terjepit di antara tarikan dua kekuatan besar, ASEAN menghadapi ujian eksistensial atas prinsip sentralitasnya dalam tata kelola keamanan regional. Proses perundingan Code of Conduct (CoC) yang efektif dan mengikat terus terhambat oleh divergensi kepentingan mendasar serta kedekatan geopolitik yang berbeda-beda di antara negara anggota. Indonesia, Vietnam, dan Filipina, yang berhadapan langsung dengan klaim maritim Tiongkok, merasakan urgensi dan tingkat ancaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota ASEAN lainnya yang tidak terdampak langsung. Fragmentasi persepsi ancaman ini merupakan tantangan serius bagi kapasitas blok tersebut untuk bertindak sebagai satu kesatuan yang koheren dan tegas. Kegagalan menghasilkan mekanisme kolektif yang substantif, seperti CoC yang kuat dan dapat ditegakkan, berisiko semakin meminggirkan peran ASEAN dan memicu fragmentasi keamanan regional yang lebih dalam.
Implikasi jangka panjang dari kegagalan kohesi ini sangat signifikan. Masing-masing negara anggota akan semakin terdorong untuk mencari jaminan keamanan melalui jalur bilateral atau patronase dengan kekuatan eksternal, seperti yang terlihat pada penguatan Enhanced Defense Cooperation Agreement (EDCA) antara Filipina dan AS. Situasi ini pada akhirnya akan melemahkan posisi tawar kolektif ASEAN dan mengikis relevansinya sebagai poros stabilitas di kawasan. Bagi Indonesia, sebagai negara dengan ZEE terluas di sekitar Kepulauan Natuna yang bersinggungan dengan klaim Tiongkok, fragmentasi ASEAN berarti hilangnya platform multilateral yang vital untuk memperjuangkan kepentingan kedaulatan dan keamanan maritimnya. Oleh karena itu, kemampuan Indonesia untuk memimpin dan menjembatani perbedaan di dalam ASEAN menjadi kunci bagi masa depan tata kelola kolektif di Laut Cina Selatan.
Lanskap keamanan di Laut Cina Selatan dengan demikian tidak hanya mencerminkan persaingan bipoler AS-China, tetapi juga menguji daya tuhun dan adaptasi struktur keamanan regional yang dipimpin oleh negara-negara setempat. Ke depan, dinamika tersebut akan terus ditentukan oleh interaksi triadik antara assertiveness China yang terus berlanjut, strategi penahanan (containment) AS dan sekutunya, serta kapasitas ASEAN—dengan Indonesia di garda terdepan—untuk mempertahankan agensi kolektifnya. Konsolidasi klaim melalui fakta di lapangan (fait accompli) oleh Beijing, jika tidak diimbangi oleh mekanisme penahanan yang efektif dan solidaritas regional yang kuat, berpotensi mengkristalkan suatu tatanan baru yang didasarkan pada kekuatan, bukan hukum, dengan konsekuensi jangka panjang bagi stabilitas, kedaulatan, dan kemakmuran seluruh negara di Asia Tenggara.